Ranperda Pengelolaan Sampah, Irsyad: Sampah itu Sumber Ekonomi bukan Masalah
PADANG (19/2024) - Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar mengungkapkan, pengelolaan sampah secara operasional pengelolaannya, dapat bermitra dengan badan usaha, organisasi persampahan dan kelompok masyarakat yang bergerak di bidang persampahan.
"Namun, pemerintah daerah merupakan pihak yang berwenang dan bertanggungjawab di bidang pengelolaan sampah ini," ungkap Irsyad Syafar di Padang, Kamis.
Kewenangana pemerintah daerah itu, ungkap Irsyad, diatur dalam UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Pasal 8 UU Pengelolaan Sampah, dinyatakan bahwa kewenangan pemerintah provinsi dalam pengelolaan sampah, di antaranya yakni menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sesuai dengan kebijakan pemerintah, memfasilitasi kerja sama antardaerah dalam satu provinsi, kemitraan dan jejaring dalam pengelolaan sampah,
Baca juga: 4 Pimpinan DPRD Sumbar 2024-2026 Dikukuhkan, Muhidi: Partai dan Warna Kita Boleh Beda, Tapi...
"Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah merupakan kewenangan pemerintah daerah," terangya.
"Kemudian, memfasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah antar kabupaten/antarkota dalam satu provinsi," tambah Irsyad.
Dikatakan Irsyad, seiring dengan makin berkembangnya jumlah penduduk, maka volume dan jenis sampah yang merupakan limbah dari kegiatan produksi dan konsumsi masyarakat, juga terus alami peningkatan.
Dengan demikian, tambah dia, beban pengelolaan sampah juga mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Baca juga: Ketua Sementara DPRD Sumbar Ikuti Prosesi Tabur Bunga di KRI Kala Hitam 828
Ia menilai, pengelolaan sampah membutuhkan perubahan yang mendasar dalam pengelolaan sampah yang selama ini dijalankan.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar