Ranperda Pengelolaan Sampah, Irsyad: Sampah itu Sumber Ekonomi bukan Masalah
PADANG (19/2024) - Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar mengungkapkan, pengelolaan sampah secara operasional pengelolaannya, dapat bermitra dengan badan usaha, organisasi persampahan dan kelompok masyarakat yang bergerak di bidang persampahan.
"Namun, pemerintah daerah merupakan pihak yang berwenang dan bertanggungjawab di bidang pengelolaan sampah ini," ungkap Irsyad Syafar di Padang, Kamis.
Kewenangana pemerintah daerah itu, ungkap Irsyad, diatur dalam UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Pasal 8 UU Pengelolaan Sampah, dinyatakan bahwa kewenangan pemerintah provinsi dalam pengelolaan sampah, di antaranya yakni menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sesuai dengan kebijakan pemerintah, memfasilitasi kerja sama antardaerah dalam satu provinsi, kemitraan dan jejaring dalam pengelolaan sampah,
Baca juga: DPRD Sumbar Minta Asrama Haji Embarkasi Padang Siapkan Antisipasi Dampak Debu Vulkanik Gunung Marapi
"Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah merupakan kewenangan pemerintah daerah," terangya.
"Kemudian, memfasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah antar kabupaten/antarkota dalam satu provinsi," tambah Irsyad.
Dikatakan Irsyad, seiring dengan makin berkembangnya jumlah penduduk, maka volume dan jenis sampah yang merupakan limbah dari kegiatan produksi dan konsumsi masyarakat, juga terus alami peningkatan.
Dengan demikian, tambah dia, beban pengelolaan sampah juga mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Baca juga: DPRD Sumbar Tetapkan Pansus LKPj Tahun 2023 dan Tata Beracara BK, Ini Latar Belakangnya
Ia menilai, pengelolaan sampah membutuhkan perubahan yang mendasar dalam pengelolaan sampah yang selama ini dijalankan.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Tim DVI Polda Sumbar Terjunkan Ahli Frensik, Dokter Gigi, Ahli DNA dan Psikolog ke Lokasi Banjir Bandang
- Pilkada Serentak 2024, Hanya 3 Bapaslon Perseorangan Serahkan Dukungan se-Sumbar, Bukittinggi dan Limapuluh Kota
- Komisi V DPRD Sumbar Kembali Matangkan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah
- Dinilai Peduli pada Serikat Pekerja, Mahyeldi dan Eri Zulfian Raih KSPSI Award 2024
- Dinas Pariwisata Latih Pengelola Desa Wisata Sumbar, Ini Arahan Mahyeldi