Ranperda Pengelolaan Sampah, Irsyad: Sampah itu Sumber Ekonomi bukan Masalah
![Ranperda Pengelolaan Sampah, Irsyad: Sampah itu Sumber Ekonomi bukan Masalah](https://valoranews.com/photos/berita/berita-ranperda-pengelolaan-sampah-irsyad-sampah-itu-sumber-ekonomi-bukan-valoranews-190124110246.jpeg)
PADANG (19/2024) - Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar mengungkapkan, pengelolaan sampah secara operasional pengelolaannya, dapat bermitra dengan badan usaha, organisasi persampahan dan kelompok masyarakat yang bergerak di bidang persampahan.
"Namun, pemerintah daerah merupakan pihak yang berwenang dan bertanggungjawab di bidang pengelolaan sampah ini," ungkap Irsyad Syafar di Padang, Kamis.
Kewenangana pemerintah daerah itu, ungkap Irsyad, diatur dalam UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Pasal 8 UU Pengelolaan Sampah, dinyatakan bahwa kewenangan pemerintah provinsi dalam pengelolaan sampah, di antaranya yakni menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sesuai dengan kebijakan pemerintah, memfasilitasi kerja sama antardaerah dalam satu provinsi, kemitraan dan jejaring dalam pengelolaan sampah,
Baca juga: Perda RPJPD Sumbar 2025-2045 Disepakati, Irsyad Safar: Telah Pedomani RPJPN dan RTRW
"Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah merupakan kewenangan pemerintah daerah," terangya.
"Kemudian, memfasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah antar kabupaten/antarkota dalam satu provinsi," tambah Irsyad.
Dikatakan Irsyad, seiring dengan makin berkembangnya jumlah penduduk, maka volume dan jenis sampah yang merupakan limbah dari kegiatan produksi dan konsumsi masyarakat, juga terus alami peningkatan.
Dengan demikian, tambah dia, beban pengelolaan sampah juga mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Baca juga: Komisi 1 DPRD Sumbar Sampaikan Nota Penjelasan Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran, Ini Filosofinya
Ia menilai, pengelolaan sampah membutuhkan perubahan yang mendasar dalam pengelolaan sampah yang selama ini dijalankan.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Coklit Data Pemilih Pilkada 2024 Tuntas, Khadafi: 321 Saran Perbaikan Telah Disampaikan
- Bawaslu RI Gelar Konsolidasi Media di Padang, Ini yang Dibahas
- Pansus IV DPRD Jambi Pelajari Perda Sumatera Barat tentang Kawasan Tanpa Rokok, Ini Alasannya
- Suwirpen: Kekerasan Anak di Sumbar Seperti Fenomena Gunung Es
- Ini Harapan Gubernur Sumbar di Pelantikan Rektor Baru Universitas Metamedia