Pemilu 2024, Pemilih Disabilitas Diizinkan Bawa Pendamping Sendiri Saat Gunakan Hak Pilih
PADANG (28/12/2023) - Pemilih disabilitas diizinkan untuk membawa pendamping yang dipercayainya, saat menggunakan hak pilih di hari pemungutan dan penghitungan suara, tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
"Pendamping itu, nantinya akan mengisi surat pernyataan yang telah disediakan oleh KPPS (kelompok panitia pemungutan suara) di setiap tempat pemungutan suara (TPS)," ungkap Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen di Padang, Selasa.
Hal itu dikatakan Surya Efitrimen usai membuka sosialisasi dan pendidikan pemilih Pemilu 2024 bagi kelompok disabilitas, di salah satu hotel di Padang.
Sosialisasi ini diikuti 700 orang lebih, pemilih kategori disabilitas dari berbagai daerah di Sumbar.
Baca juga: Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
Jika tak memiliki orang yang dipercaya, urai Surya Efitrimen, pemilih disabilitas ini bisa mengamanahi salah seorang dari 7 anggota KPPS, sebagai pendampingnya dalam menggunakan hak pilih.
"Anggota KPPS yang diminta untuk jadi pendamping ini, tetap mengisi surat pernyataan," tegas Surya Efitrimen.
Diharapkan Surya Efitrimen, sosialisasi ini selain akan meningkatkan partisipasi pemilih, juga dalam rangka memberikan hak yang sama tanpa melihat suku, agama dan ras.
"Dalam menentukan lokasi TPS, kita telah menggaris bawahi, agar lokasinya mudah diakses oleh penyandang disabilitas," ungkap Surya Efitrimen.
Kriterianya, lokasi tanah TPS berdiri yang rata dan tidak ada tangga, tidak ada batu maupun rumput tebal dan tidak melewati parit.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar