Pemilu 2024, Pemilih Disabilitas Diizinkan Bawa Pendamping Sendiri Saat Gunakan Hak Pilih
Diketahui, dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Sumbar, terdapat 31.864 pemilih kategori disabilitas. Sedangkan total DPT Pemilu 2024 sebanyak 4.888.606 orang pemilih.
Terdapat enam kategori untuk disabilitas. Yaitu disabilitas fisik 13.327 pemilih, disabilitas mental (8.312 pemilih), disabilitas sensorik wicara (3.531 pemilih), disabilitas sensorik netra (2.554 pemilih), disabilitas intelektual (2.634 pemilih) dan disabilitas sensorik rungu (1.506 pemilih). (*)
Halaman:
1 2
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar