Pemilu 2024, Pemilih Disabilitas Diizinkan Bawa Pendamping Sendiri Saat Gunakan Hak Pilih

Kamis, 28 Desember 2023, 17:35 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Pemilu 2024, Pemilih Disabilitas Diizinkan Bawa Pendamping Sendiri Saat Gunakan Hak Pilih
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen diwawancara wartawan usai sosialisasi dan pendidikan pemilih Pemilu 2024 bagi kelompok disabilitas, di salah satu hotel di Padang. (mangindo kayo)

Diketahui, dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Sumbar, terdapat 31.864 pemilih kategori disabilitas. Sedangkan total DPT Pemilu 2024 sebanyak 4.888.606 orang pemilih.

Terdapat enam kategori untuk disabilitas. Yaitu disabilitas fisik 13.327 pemilih, disabilitas mental (8.312 pemilih), disabilitas sensorik wicara (3.531 pemilih), disabilitas sensorik netra (2.554 pemilih), disabilitas intelektual (2.634 pemilih) dan disabilitas sensorik rungu (1.506 pemilih). (*)

Baca juga: KPU Sumbar Terima 23 Kontainer Surat Suara Pemilu 2024, Ini Rinciannya

Halaman:
1 2

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: