Nonton Youtube Doang dapat Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu! Buruan Simak
CUMA bermodalkan nonton video Youtube, kamu bisa dapat saldo DANA gratis sebesar Rp500.000. Informasi yang cukup menarik buat kamu yang suka berburu cuan bukan!
Seperti penghasil saldo DANA gratis pada umumnya, kamu cukup bermain di sebuah aplikasi lainnya. Menariknya di sini kamu hanya diberikan tugas untuk menonton video Youtube saja.
Jadi kamu tidak akan merasa bosan jika bermain lama dengan aplikasi ini. Selain cuma nonton video, penarikan cuannya juga cepat, dan kamu juga bisa bermain beberapa game yang ada di dalamnya.
Adapun nama aplikasi ini yaitu Vidnow. Aplikasi penghasil uang ini baru dirilis oleh Kampai Tekno pada awal 2023, seperti yang diungkapkan dalam postingan Jalan Tikus, menawarkan kesempatan menarik bagi penggunanya.
Baca juga: Main Game Crazy Bird Dapat Saldo DANA Gratis Rp600 Ribu! Terbukti Membayar?
Proses pendaftaran pada aplikasi ini memberikan keuntungan awal berupa Rp20.000 yang dapat langsung ditarik setelah mencapai ambang batas sebesar Rp250.000.
Menariknya sudah banyak Youtuber yang membuktikan bahwa aplikasi ini betul-betul membayar. Salah satunya seperti Bos Arif, Pemilik kanal Youtube Dana Gratis Official.
Arif sudah berhasil mendapatkan saldo DANA Gratis sebesar Rp500.000, berkat eksekusi aplikasi satu ini.
Berikut beberapa metode yang dapat diikuti sebelum memulai menghasilkan uang melalui aplikasi tersebut.
Baca juga: Main Aplikasi Game Penghasil Uang, Dapat Saldo DANA Grati, Emang Ada?
Cara Dapat Saldo DANA Gratis dari Vidnow
Nah bagi kamu pemula baru, kamu bisa daftar menggunakan akun google dan ikuti setiap arahan dari aplikasinya.
Penulis: Rumpun2
Editor: Rumpun1
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024