Pecandu Napza Rugikan Diri dan Keluarga, Afrizal: Negara juga Terbebani secara Finansial

Kamis, 14 Desember 2023, 18:54 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Pecandu Napza Rugikan Diri dan Keluarga, Afrizal: Negara juga Terbebani secara Finansial
Anggota DPRD Sumbar, Afrizal sosialisasikan Perda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Napza pada berbagai elemen masyarakat di kecamatan Kuranji, Padang, Kamis. (humas)

PADANG (14/12/2023) - Anggota DPRD Sumbar, Afrizal menegaskan, pengguna narkotika, psikotropika dan zat adiktif (Napza) akan menyebabkan ketergantungan (adiksi) serta memiliki potensi untuk merusak kesehatan seseorang baik secara fisik maupun mental.

Penyalahgunaan Napza, ungkap Afrizal, tidak hanya akan berdampak bagi individu pemakainya, melainkan juga akan melahirkan dampak sosial yang lebih luas.

"Napza sangat membebani dan membahayakan keluarga baik secara sosial dan ekonomi dan bagi masyarakat," ungkap Afrizal di Padang, Kamis.

Hal itu dikatakan Afrizal, saat menyosialisasikan Perda Sumatera Barat No 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di kecamatan Kuranji.

Baca juga: Sosper No 8 Tahun 2018, Nurfirmanwansyah: Nilai Ekonomi Sampah Belum Tergarap

Sosialisasi ini diikuti tokoh Masyarakat, Ketua RW dan RT, Ketua Pemuda, Tokoh Agama beserta warga. Sebagai pemateri, staf Kesbangpol Sumatera Barat, Muzahar.

Tak hanya pada pecancu, terang Afrizal, pengguna Napza juga membebani negara secara finansial. Karena, negara harus menyediakan berbagai sarana dan prasarana, untuk merehabilitasi dan merawat pecandunya.

Afrizal berharap, dengan adanya sosialisasi peraturan daerah (Sosper) ini, akan memberikan dasar hukum dan prosedur dalam upaya pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.

"Perda ini memuat tentang program-program pencegahan, pengaturan terkait penanganan pelaku dan upaya sosialisasi pada masyarakat di Sumatera Barat khususnya di Kota Padang," pungkasnya.

Baca juga: Sosialisasi Perda No 2 Tahun 2022, Suharjono: Butuh Kolaborasi Jaga Perlindungan Lingkungan Hidup

Afrizal kemudian mengutip data Badan Pusat Statistik tahun 2016. Dimana, pecandu Napza di Provinsi Sumatera Barat menduduki peringkat ke 13 dari semua provinsi yang ada di Indonesia.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: