Pecandu Napza Rugikan Diri dan Keluarga, Afrizal: Negara juga Terbebani secara Finansial
Oleh karena itu, dalam rangka memfasilitasi pencegahan penyalahgunaan Napza, kehadiran peraturan daerah dalam kerangka antisipasi dini, pencegahan, fasilitasi rehabilitasi, pengawasan dan pelaporan, partisipasi masyarakat dan pembiayaan jadi lebih terfasilitasi.
Afrizal berharap, peserta sosialisasi dapat memahami hukum yang terkait dengan pencegahan penyalahgunaan zat-zat tersebut.
Kemudian, mampu mengimplementasikan langkah-langkah konkrit dalam masyarakat untuk mengurangi dampak negatif dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. (*)
Baca juga: Sosialisasi Perda No 2 Tahun 2022, Suharjono: Butuh Kolaborasi Jaga Perlindungan Lingkungan Hidup
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar