Tanggung Iuran 400 Warga Muara Enim, PT SBS Raih Penghargaan Bupati dan BPJS Ketenagakerjaan
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim, Ruszian Deddy mengatakan, dengan adanya surat edaran Bupati Muara Enim Nomor 560/14/Disnakertrans-4/2023 tentang pelaksanaan Program Jaminan Sosial melalui dana CSR Perusahaan/ PKBL, baru dua perusahaan yang menindaklanjutinya yakni PT Satria Bahana Sarana dan Bank Syariah Indonesia Tanjung Enim.
Padahal, potensi perusahaan di wilayah Kabupaten Muara Enim cukup banyak. Jika seluruh perusahaan menyisihkan keuntungannya melalui program CSR, tentu akan membantu program pemerintah dalam menekan laju angka rentan kemiskinan di masyarakat.
"Kami mengimbau seluruh perusahaan, sebab ini manfaatnya sangat besar. Kami ucapkan terimakasih dan apresiasi terhadap PT SBS dan Bank Syariah Indonesia Tanjung Enim atas partisipasinya," ujar Ruszian.
Sudah Sejak 2017
Sementara itu, Plt Asisten II Bidang Perkenomian dan Pembangunan Muara Enim, Ahmad Yani mengatakan, Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Instruksi No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam Inpres tersebut, presiden meminta semua kementerian dan kepala daerah (Gubemur, Bupati dan Walikota-red) untuk mengambil langkah berkomitmen untuk melaksanakan instruksi Presiden tersebut dengan berperan aktif dalam memastikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.
Sebagai bukti nyata, Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah melindungi Tenaga Kerja Non ASN yang ada di tiap OPD dalam Program BPJS Ketenagakerjaan mulai pada tahun 2017, bahkan sebelum Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dikeluarkan dan masih terus berlanjut sampai dengan saat ini.
Disamping itu, lanjut Yani, Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa juga telah mendorong Kepala Desa, Perangkat Desa & Anggota BPD se-Kabupaten Muara Enim untuk jadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
"Tak berhenti sampai disitu, Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Dinas Pendidikan telah memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi guru-guru honorer yang sudah dilakukan sejak tahun lalu," ungkapnya.
"Dilanjutkan pada tahun 2023 ini serta juga telah dianggarkan agar kepesertaannya dapat berlanjut di tahun 2024," ujarnya. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024