Aida Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial pada Kepala Jorong se-Limapuluh Kota
LIMAPULUH KOTA (25/11/2023) - Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Aida menegaskan, tercapainya optimalisasi penyelengaraan sosial, dibuktikan dengan terpenuhinya kebutuhan dasar warga untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
"Dengan terpenuhinya kebutuhan dasar, maka setiap individu didalamnya bisa menjalankan fungsi manusia sebagai mahluk sosial," ungkap Aida, Sabtu.
Hal itu dikatakan Aida, saat sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Sumbar No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Sosialisasi ini digelar di Gedung X BP4K Tanjung Pati, Kecamatan Harau. Peserta sosialisasi ini, seluruh kepala jorong se-kabupaten Limapuluh Kota.
Baca juga: DPRD Agam akan Bahas 33 Ranperda Sepanjang Tahun 2025
Dikatakan, salah satu indikator tercapai kesejahteraan sosial, bisa dilihat dari tingginya jumlah masyarakat yang telah mendapatkan kehidupan layak.
Hal tersebut, merupakan indikasi atas keberhasilan pemerintah dalam meningkatkan sektor perekonomian yang berdampak positif terhadap kehidupan masyarakat.
"Meningkatkan kesejahteraan sosial di suatu daerah, perlu pola yang terencana terarah dan berkelanjutan," terang politisi Partai Demokrat ini.
"Tentunya, melalui rehabilitasi sosial hingga skema jaminananya. Nanti juga perlu upaya-upaya pemberdayaan dan pelindungan sosial."
"Dengan hal itu maka tercapailah optimalisasi penyelengaraan sosial," tambahnya.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar