Aida Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial pada Kepala Jorong se-Limapuluh Kota

Sabtu, 25 November 2023, 17:21 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Aida Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial pada Kepala Jorong...
Anggota DPRD Sumbar, Aida foto bersama dengan kepala jorong se-Kabupaten Limapuluh Kota pada sosialisasi Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Gedung X BP4K Tanjung Pati, Kecamatan Harau, Sabtu. (humas)

Dikatakan, Sumbar merupakan salah satu provinsi yang memiliki beberapa daerah yang masih tertinggal dengan tingkat kesejahteraan masyarakat tergolong rendah.

"Regulasi ini juga akan fokus mendorong peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarkat," ujar Aida.

Ditambahkan, permasalahan sosial memang tidak dapat diatasi secara menyeluruh. Namun, dengan adanya Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, dapat menekan angka tersebut dan meratakan pembangunan dalam hal kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Pansus IV DPRD Jambi Pelajari Perda Sumatera Barat tentang Kawasan Tanpa Rokok, Ini Alasannya

Dijelaskan, Sumbar merupakan daerah yang masih memiliki permasalahan terkait kesejahteraan. Di provinsi ini masih ada daerah yang berstatus tertinggal, sehingga butuh pembangunan tidak hanya fisik namun juga non fisik.

"Jadi, penyelesaian permasalahan kesejahteraan sosial, perlu diatur dengan payung hukum yang jelas sehingga pelaksanaan penanggulangan sosial dapat terlaksana efektif, efisien dan tepat sasaran," tegas Aida.

Dikatakan Aida, Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ini dibentuk dengan merujuk UU No 12 Tahun 2012 tentang pembentukan peraturan daerah. Ada lima bab pada Perda ini dengan muatan yang mengatur tentang permasalahan sosial. (*)

Halaman:
1 2

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: