Aida Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial pada Kepala Jorong se-Limapuluh Kota
Dikatakan, Sumbar merupakan salah satu provinsi yang memiliki beberapa daerah yang masih tertinggal dengan tingkat kesejahteraan masyarakat tergolong rendah.
"Regulasi ini juga akan fokus mendorong peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarkat," ujar Aida.
Ditambahkan, permasalahan sosial memang tidak dapat diatasi secara menyeluruh. Namun, dengan adanya Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, dapat menekan angka tersebut dan meratakan pembangunan dalam hal kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Pendapatan Daerah Bukittinggi Tahun 2025 Diusulkan Rp587,012 Miliar, Belanja Rp765,274 Miliar
Dijelaskan, Sumbar merupakan daerah yang masih memiliki permasalahan terkait kesejahteraan. Di provinsi ini masih ada daerah yang berstatus tertinggal, sehingga butuh pembangunan tidak hanya fisik namun juga non fisik.
"Jadi, penyelesaian permasalahan kesejahteraan sosial, perlu diatur dengan payung hukum yang jelas sehingga pelaksanaan penanggulangan sosial dapat terlaksana efektif, efisien dan tepat sasaran," tegas Aida.
Dikatakan Aida, Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ini dibentuk dengan merujuk UU No 12 Tahun 2012 tentang pembentukan peraturan daerah. Ada lima bab pada Perda ini dengan muatan yang mengatur tentang permasalahan sosial. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar