4 Part Time yang Bisa Dilakukan 2 Jam Saja, Bagi Pekerja 8 Jam Sehari
BERAGAM jenis profesi yang ada di Indonesia dan semua kegiatannya, pasti punya waktu pengerjaan yaitu sekitar 8 jam sehari.
Waktu kerja tersebut telah ditetapkan oleh pemerintah dan disepakati para pekerja, maupun pimpinan sesuai aturan serta ketentuan yang berlaku.
Karena dalam sehari ada 24 jam, maka kamu bisa meluangkan waktu 2 jam saja sehari untuk menekuni Part Time sebagai peluang usaha mendapatkan pundi-pundi rupiah.
Kenapa part time? Karena aktivitas tersebut merupakan kegiatan paruh waktu dan bisa kamu sambi lakukan, di luar mengerjakan pekerjaan utama selama 8 jam sehari tersebut.
Baca juga: Cuan Ratusan Juta Rupiah dari Aplikasi Penghasil Uang Partipost? Begini 3 Tahapan dan Caranya
Maka apabila kamu butuh uang saku tambahan di luar penghasilan dari pekerjaan utama, dapat mencoba 4 part time yang bisa dilakukan 2 jam sehari ini karena tidak akan mengganggu aktivitas utama mu.
4 Part Time yang Bisa Dilakukan 2 Jam Sehari
1. Blogger
Part time pertama yang bisa kamu coba yaitu dengan jadi Blogger atau menulis sebuah artikel, kamu dapat memanfaatkan situs gratisan seperti Blogspot dan memulai menulis konten sesuai kemampuan.
Ingat ya, sebuah konten pada blog harus lah relevan dan memiliki tema sejenis. Misalnya kamu memilih tema wisata, maka garap lah segala jenis wisata yang ada di Indonesia beserta tips & trik menempuhnya.
Baca juga: KPU Padang jadikan Tokoh Masyarakat Influencer Pemilihan Serentak 2020 di Momentum Coklit
Nantinya, yang akan membayarmu adalah iklan yang ada pada blog tersebut. Jadi setiap tulisan yang kamu publikasikan, akan ada iklannya. Jadi semakin banyak pembaca situsmu, iklannya juga makin banyak.
Penulis: Rumpun3
Editor: Rumpun1
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024