Aplikasi Penghasil Uang Legal OJK, Pertama Daftar Dibayar Rp20 Ribu, Ini Misinya!
TIDAK main-main karena aplikasi penghasil uang yang akan Valora News bahas pada artikel ini, ternyata sudah legal OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebuah lembaga yang memberikan wewenang terhadap pengaturan, pengawasan dan pemeriksaan penyidikan.
Jadi dengan adanya OJK, akan membuat para pengguna lebih merasa waspada bahwa aplikasi yang digunakan memang aman dan terbukti membayar.
Salah satu aplikasi penghasil uang yang sudah legal OJK yaitu GSBA dan sejak rilis perdana pada Juli 2023, ia telah didownload oleh 10 ribu pengguna.
Baca juga: Pendidikan Inklusi Keuangan Harus Dimulai Sejak Dini
Menurut keterangannya, aplikasi asal Australia ini telah diulas penggunaannya oleh 168 orang di Playstore hingga memperoleh rating peringkat 4,1 bintang.
Cara Peroleh Cuan dari Aplikasi Penghasil Uang GSBA
Sebelum mengetahui cara peroleh cuan dari aplikasi penghasil uang GSBA, kamu harus download dulu di Playstore dan lakukan pendaftaran dengan menginput nomor ponsel saja.
Berikutnya, login dan dapatkan Rp20 ribu pertama sebagai hadiah pengguna baru dengan syarat harus memasukkan kode undangan teman. Berikutnya, kerjakan saja satu persatu misinya.
Misi utamanya yaitu memilih produk investasi dan kamu akan mendapatkan pertambahan keuntungan harian, di luar moedal awal. Misal investasi Rp150.000, keuntunganmu adalah Rp3.000 per hari.
Baca juga: OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
Maka dalam sebulan, kamu bisa peroleh Rp3.000 x 30 = Rp90.000 + modal awal Rp150.000 = sehingga bulan depan uangmu bertambah jadi Rp240.000an. Bagaimana? Tertarik untuk berinvestasi? Berikut caranya!
Penulis: Rumpun3
Editor: Rumpun1
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024