Pemeringkatan Badan Publik, Syamsu Rizal: Bagian dari Mewujudkan Nawacita di Sumbar
VALORAnews - Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Syamsu Rizal mengatakan, potret keterbukaan informasi badan publik dilakukan Komisi Informasi (KI) sebagai komitmen KI Sumbar menjaga jati diri lembaga yang mandiri dan independen.
"Penganugerahan ini dilakukan dengan penilaian berjenjang. Ini jadi gambaran apakah badan publik mengaplikasikan UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sekaligus menguji komitmen badan publik dalam menjalankannya," ujar Syamsu Rizal pada acara Penganugerahan Pemeringkatan Keterbukaan Badan Publik tingkat Sumbar, Selasa 22/12 di Hotel Bumi Minang Padang.
Menurut Syamsu Rizal, keterbukaan informasi publik adalah keniscayaan. "Keterbukaan informasi itu tidak bisa ditolak lagi. Komitmen ini jadi gambaran visi Presiden Jokowi di Nawacita, KI Sumbar strategis dalam meujudkan visi Presiden Jokowi di Sumbar ini," ujar Syamsu Rizal.
Semua kebijakan dan keputusan serta program di badan publik terutama menyangkut hajat hidup orang banyak, sejak UU 14 Tahun 2008 ada, maka wajib disampaikan ke publik.
Baca juga: Sekda Agam Tandatangani Pakta Integritas Keterbukaan Informasi Publik
"UU menegaskan dan jadi rambu untuk informasi publik. Dia ada batasannya, sehingga komitmen terbuka tidak diartikan telanjang atau bebas. Informasi publik itu disampaikan, ada aturan-aturan ketat dan tegas dalam pengecualian informasi," ujar Syamsu Rizal. (cr3)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro
- INews TV Nobatkan Gubernur Sumbar jadi Penerima Pimpinan Daerah Award 2024, Ini Alasannya
- Kembangkan Pariwisata Sumbar, Gubernur Sumbar Temui Wamenparekraf
- Gubernur Sumbar Inginkan Rumah Siti Nurbaya di Studio Alam TVRI Direvitalisasi, Ini Alasannya
- Festival Maek akan Dihadiri Arkeolog dan Seniman Dunia, Supardi: Peradaban Megalitik Maek Potensi Mengubah Sejarah Asia