Pemeringkatan Badan Publik, Syamsu Rizal: Bagian dari Mewujudkan Nawacita di Sumbar
VALORAnews - Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Syamsu Rizal mengatakan, potret keterbukaan informasi badan publik dilakukan Komisi Informasi (KI) sebagai komitmen KI Sumbar menjaga jati diri lembaga yang mandiri dan independen.
"Penganugerahan ini dilakukan dengan penilaian berjenjang. Ini jadi gambaran apakah badan publik mengaplikasikan UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sekaligus menguji komitmen badan publik dalam menjalankannya," ujar Syamsu Rizal pada acara Penganugerahan Pemeringkatan Keterbukaan Badan Publik tingkat Sumbar, Selasa 22/12 di Hotel Bumi Minang Padang.
Menurut Syamsu Rizal, keterbukaan informasi publik adalah keniscayaan. "Keterbukaan informasi itu tidak bisa ditolak lagi. Komitmen ini jadi gambaran visi Presiden Jokowi di Nawacita, KI Sumbar strategis dalam meujudkan visi Presiden Jokowi di Sumbar ini," ujar Syamsu Rizal.
Semua kebijakan dan keputusan serta program di badan publik terutama menyangkut hajat hidup orang banyak, sejak UU 14 Tahun 2008 ada, maka wajib disampaikan ke publik.
Baca juga: KPU Sumbar Hadirkan 2 Komisioner Komisi Informasi di Rakor Debat Publik Kampanye Pilkada 2024
"UU menegaskan dan jadi rambu untuk informasi publik. Dia ada batasannya, sehingga komitmen terbuka tidak diartikan telanjang atau bebas. Informasi publik itu disampaikan, ada aturan-aturan ketat dan tegas dalam pengecualian informasi," ujar Syamsu Rizal. (cr3)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro