Dugaan Ijazah Palsu NA, Elly: Bukan Pelanggaran Pemilihan

Senin, 21 Desember 2015, 20:20 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Dugaan Ijazah Palsu NA, Elly: Bukan Pelanggaran Pemilihan
S. Budi Syukur, ketua Tim Relawan Irwan Prayitno-Nasrul Abit (photo Istimewa)

VALORAnews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar memutuskan, laporan dari Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 gubernur dan wakil gubernur Sumbar, Muslim Kasim dan Fauzi Bahar (MK- FB), terhadap paslon nomor urut 2, Irwan Prayitno (IP)-Nasrul Abit (NA) tidak termasuk pelanggaran pemilihan.

"Dari hasil klarifikasi dan kajian Bawaslu, menyimpulkan dugaan pemakaian ijazah palsu oleh NA tidak terbukti pelanggaran pemilihan," ungkap Ketua Bawaslu Sumbar Elli Yanti, Senin (21/12/2015).

"Kita kan sudah klarifikasi kedua belah pihak, dan termasuk juga para saksi baik terlapor maupun pelapor. Nah dari hasil pengkajian tersebut lalu kita putuskan," tambahnya.

Anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran, Aermadepa menambahkan, simpulan Bawaslu tersebut untuk dugaan ijazah palsu, karena bukti baru yang disampaikan pelapor dan saksi dari mantan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pessel 2010, Bustanul Arifin tidak terbukti adanya pelanggaran atau dugaan ijazah palsu.

Baca juga: Potensi Pertanian dan EBT Sumbar Belum Tergarap, Audy Joinaldy: Pemerintah Terkendala Hilirisasi dan Investasi

"Kesaksian dan bukti baru dari Bustanul Arifin terkesan mengada-ada. Kami telah bandingkan dengan hasil kajian Panwaslu 2010 yang asli dan ternyata tidak sama dengan hasil kajian yang diperlihatkan saksi Bustanul Arifin," jelasnya.

Menurutnya, hasil kajian dari Bustanul seperti ada yang ditambah. Ia mengatakan, hasil kajian panwaslu yang asli hanya ada 5 halaman sedangkan hasil kajian dari Bustanul ada 6 halaman yang menurutnya ada poin yang ditambah dan hasil kajiannya juga berbeda.

Selain itu, hasil kajian dari Bustanul juga lemah karena yang menyampaikan hanya dirinya sendiri, sedangkan dua mantan Panwaslu yang 2010 lagi mempunyai rekomendasi yang berbeda. Dua orang mantan panwaslu tersebut juga tidak menyetujui kajian yang dikeluarkan oleh Bustanul.

Hasil kajian yang disampaikan oleh Bustanul saat jadi saksi di Bawaslu 17 Desember lalu berbunyi, merekomendasikan kepada KPU Pessel untuk memperbaiki syarat administrasi calon Bupati Nasrul Abit pada pilkada 2010.

Baca juga: 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit

Namun demikian, Bustanul mengaku tidak pernah membuat berita acara tentang klarifikasi yang dilakukan kepada pihak terkait. Baik klarifikasi pada pihak sekolah, mau pun terhadap NA sendiri. Hal itu kemudian juga dijadikan pertimbangan oleh Bawaslu Sumbar dan menduga hasil kajiannya palsu.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI