Dugaan Ijazah Palsu NA, Elly: Bukan Pelanggaran Pemilihan
"Hasil kajiannya diduga palsu, dan akhirnya dilaporan Nasrul Abit ke Polda," ujar Aermadepa.
Sementara itu, terkait pelantikan Kepala RSUD Pariaman oleh IP, juga bukan merupakan pelanggaran pilkada. Ia mengatakan putusan Bawaslu tetap seperti yang pernah dilaporkan dulu, karena pelapor tidak ada memasukkan bukti baru.
Selain itu, pertimbangannya, dalam UU Pilkada pengertian petahanaadalah orang yang yang sedang menjabat, kemudian ditetapkan sebagai calon. Sementara saat IP melakukan pelantikan, ia belum ditetapkan sebagai calon. (pl6)
Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro