Paslon dari Limapuluh Kota dan Tanahdatar Gugat Hasil Pilkada ke MK
VALORAnews -- Ketua Bawaslu Sumbar, Elly Yanti mengungkapkan, dari dua kota dan 11 kabupaten yang menggelar pemilihan kepala daerah bersamaan dengan gubernur dan wakil gubernur Sumbar pada pemilihan serentak 2015, baru dua daerah yang memasukan gugatan perselisihan hasil penghitungan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dari pengamatan kita di situs MK, baru dua yang memasukan gugatan yakni Tanahdatar dan Limapuluh Kota," ungkap Elly Yanti, usai rekapitulasi hasil dan penghitungan suara dari setiap TPS pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar pemilihan serentak 2015, yang digelar KPU Sumbar, Sabtu (19/12/2015).
Gugatan ke MK ini, juga diakui Ketua KPU Tanahdatar, Arwin di sela-sela pleno rekap perolehan suara Pilgub Sumbar, yang digelar di salah satu hotel di Kota Padang itu. "Kita siap saja dengan gugatan itu," terang Arwin.
Hal senada disampaikan Kordiv Teknis KPU Limapuluh Kota, Budi Mulya. "Yah, kita juga dapat satu gugatan ke MK. Kita tunggu saja prosesnya," ungkap Budi, masih di sela-sela pleno rekap perolehan suara Pilgub Sumbar. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Libur Lebaran 2024, Program Desa Wisata Dongkrak Angka Kunjungan Wisatawan
- Pengembangan Pariwisata Berbasis Masyarakat ala Pemprov Sumbar Patut Dikembangkan
- Libur Lebaran Berjalan Kondusif, Mahyeldi: 52 Kepala OPD se-Sumbar Rutin Melaporkan Kondisi Terakhir
- Ini Prakiraan Cuaca di 4 Objek Wisata Pantai Unggulan di Sumbar dari Sabtu Pagi hingga Sore
- BI Sumbar Fungsikan De Javasche Bank jadi Gedung Memorabilia, Pertama di Luar Pulau Jawa
Libur Lebaran 2024, Tingkat Hunian Hotel Naik 100 Persen
Wisata - 21 April 2024