Paslon dari Limapuluh Kota dan Tanahdatar Gugat Hasil Pilkada ke MK
VALORAnews -- Ketua Bawaslu Sumbar, Elly Yanti mengungkapkan, dari dua kota dan 11 kabupaten yang menggelar pemilihan kepala daerah bersamaan dengan gubernur dan wakil gubernur Sumbar pada pemilihan serentak 2015, baru dua daerah yang memasukan gugatan perselisihan hasil penghitungan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dari pengamatan kita di situs MK, baru dua yang memasukan gugatan yakni Tanahdatar dan Limapuluh Kota," ungkap Elly Yanti, usai rekapitulasi hasil dan penghitungan suara dari setiap TPS pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar pemilihan serentak 2015, yang digelar KPU Sumbar, Sabtu (19/12/2015).
Gugatan ke MK ini, juga diakui Ketua KPU Tanahdatar, Arwin di sela-sela pleno rekap perolehan suara Pilgub Sumbar, yang digelar di salah satu hotel di Kota Padang itu. "Kita siap saja dengan gugatan itu," terang Arwin.
Hal senada disampaikan Kordiv Teknis KPU Limapuluh Kota, Budi Mulya. "Yah, kita juga dapat satu gugatan ke MK. Kita tunggu saja prosesnya," ungkap Budi, masih di sela-sela pleno rekap perolehan suara Pilgub Sumbar. (kyo)
Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Terima 26 Sertifikat Tanah Aset Pemko dari BPN, Ini Tujuannya
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro