DPRD Padang Gelar Bimtek Pendalaman Tugas, Kupas Peraturan Tata Tertib dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
"Pada kesempatan ini, kami ucapkan terima kasih pada para peserta yang telah mengikuti kegiatan bimbingan teknis pendalaman tugas ini dengan baik," ujar dia.
Sementara, Sekretaris DPRD Padang, Hendrizal Azhar mengungkapkan, penyelenggaraan kegiatan Bimtek ini didasarui pada aturan yang terdapat dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015.
Kemudian, UU No 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2019.
Baca juga: DPRD Padang Gelar Paripurna Istimewa Hari Jadi Kota ke-355, Ini Warga Penerima Penghargaan
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Lainnya, Permendagri No 133 Tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD.
Terakhir, Peraturan DPRD Kota Padang No 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Padang No 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Padang dan beberapa aturan teknis lainnya.
"Tujuan dan manfaat kegiatan Bimtek ini adalah agar pimpinan dan anggota DPRD mengetahui dan memahami peraturan perundang-undangan terbaru yang terkait dengan tata tertib dan regulasi penatausahaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD," ungkap Hendrizal Azhar.
"Tujuan lainnya, agar pimpinan dan anggota DPRD memiliki pemahaman tentang bagaimana menyikapi kondisi politik terkini, sesuai dengan peraturan perundangan," tamah dia.
Menurut Hendrizal Azhar, tema yang diusung dalam Bimtek kali ini adalah "Optimalisasi pemahaman Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Kemudian, Pelaksanaan Perpres No 53 Tahun 2023 terhadap Prinsip Efisiensi, Efektivitas, Kepatutan, Kewajaran dan Akuntabilitas.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
- Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
- Warga Piai Tengah Minta M Iqra Chissa Perjuangkan Perbaikan Irigasi dan Jalan
- Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Padang Timur, Muhidi Sarankan Ada Rembug Warga yang Bukan Musrenbang
- Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya