DPRD Padang Gelar Bimtek Pendalaman Tugas, Kupas Peraturan Tata Tertib dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Dikatakan Hendrizal Azhar, materi dan narasumber Bimtek ini, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 133 Tahun 2017.
Dalam aturan ini disebutkan, narasumber dalam acara pendalaman tugas pimpinan dan anggota DPRD berasal dari kementrian dalam negeri serta pakar atau akademisi.
Sedangkan materi yang diangkat pada tema Bimtek kali ini adalah optimalisasi pemahaman PP No 12 Tahun 2018.
Lalu, Sosialisasi Ranperda dan Peraturan Daerah antara DPRD dengan Pemerintah Daerah (Keputusan Menteri Dalam Negeri No 900 Tahun 2023).
Selanjutnya, fungsi anggaran DPRD terhadap rancangan Perda tentang APBD yang diajukan kepala daerah.
Selain itu, pelaksanaan Perpres No 53 Tahun 2023 terhadap Prinsip Efisiensi, Efektivitas, Kepatutan, Kewajaran dan Akuntabilitas dan Peraturan Presiden No 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional.
"Bimtek ini dilaksanakan dengan pendekatan andragogi. Penyampaian materi oleh pengajar atau narasumber yang ahli dibidangnya, presentasi dan dilanjutkan dengan diskusi antara peserta dan narasumber," beber Hendrizal Azhar.
Andragogi adalah proses untuk melibatkan peserta didik dewasa ke dalam suatu struktur pengalaman belajar.
Istilah ini awalnya digunakan Alexander Kapp, seorang pendidik dari Jerman, pada tahun 1833 dan kemudian dikembangkan jadi teori pendidikan orang dewasa oleh pendidik Amerika Serikat, Malcolm Knowles. (adv)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
- Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
- Warga Piai Tengah Minta M Iqra Chissa Perjuangkan Perbaikan Irigasi dan Jalan
- Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Padang Timur, Muhidi Sarankan Ada Rembug Warga yang Bukan Musrenbang
- Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya