Bupati Agam: Percepat Proses Administrasi Penyerahan Sertifikat Rumah Relokasi Korban Gempa

Senin, 23 Oktober 2023, 17:31 WIB | Kabar Daerah | Kab. Agam
Bupati Agam: Percepat Proses Administrasi Penyerahan Sertifikat Rumah Relokasi Korban...
Bupati Agam, Andri Warman dialog dengan anggota DPRD Agam dan jajarannya, terkait sertifikat tanah relokasi korban gempa 2009 lalu di rumah dinas bupati, Senin. (humas)

AGAM (23/10/2023) - Bupati Agam, Andri Warman menegaskan, administrasi penyerahan sertifikat akan disegerakan.

Namun, perlu dirancang dengan matang, demi menghindari kerugian bagi warga penerima rumah relokasi yang notabene korban bencana alam.

"BPBD Agam sebagai leading sektor kegiatan ini, saya instruksikan untuk menyegerakan proses administrasi, agar serifikat tersebut bisa segera diserahkan sehingga warga kita bisa nyaman menempati rumah relokasi," tegas Andri Warman di Lubuk Basung, Senin.

Instruksi ini disampaikan Andri Warman, usai pertemuan dengan Anggota DPRD, Asisten Pemerintah dan Kesra, BPBD, Diskominfo, Camat Tanjung Raya dan Wali Nagari Dalko, di Rumah Dinas Bupati, Senin.

Baca juga: Agam Raih WTP Kesepuluh secara Berturut-turut, Bupati: Tak Banyak Daerah Mampu Seperti Ini

Diketahui, korban gempa ini akan direlokasi ke Dama Gadang, Nagari Dalko, Kecamatan Tanjung Raya.

Mengingat rumah yang akan ditempati masyarakat merupakan aset negara, Andri Warman meminta jajarannya dan wali nagari, untuk benar-benar memperhatikan pedoman dan ketentuan yang berlaku.

"Kita tidak ingin, suatu saat nanti masyarakat penerima hibah menemukan masalah. Kepentingan dan keamanan masyarakat harus didahulukan, dan pemerintah juga aman disisi peraturan," terang Andri Warman.

Dia juga meminta Wali Nagari Dalko selaku aparatur yang paling dekat dan bersentuhan langsung dengan warga, untuk memberikan informasi yang benar dengan cara yang baik kepada warga.

Baca juga: Ribuan Warga Balingka Meriahkan Hiburan KIM, Isra: Terima Kasih Pak Karni Ilyas

Dia menambahkan, menjelang proses administrasi rampung dilakukan, warga diminta untuk bersabar dan menahan diri. Karena, sertifikat tersebut pasti dan segera diserahkan kepada masyarakat bersangkutan.

Halaman:

Penulis: Hamriadi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: