Saldo DANA Gratis Rp629 Ribu dari Website Penghasil Uang LifePoints, Terbukti?
PEMBURU cuan online yang ingin mendapatkan saldo DANA Rp629 Ribu, wajib menggunakan website penghasil uang LifePoints, kenapa?
Karena website penghasil uang tersebut telah terbukti membayar Rp629.240 kepada para penggunanya, sebagai minimal penarikan.
Pembuktian pembayaran juga dipublikasikan pada situs resminya, terdata sekitar 22 juta dolar atau Rp346 Miliar telah diberikan pada pengguna aktif.
Tentunya, nominal tersebut bisa didapatkan setelah mengerjakan beberapa misi yang dihadirkan oleh website LifePoints seperti menjawab beberapa pertanyaan dari mereka.
Baca juga: PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
Berikut cara dapatkan saldo DANA gratis Rp629 ribu dari website penghasil uang LifePoints yang telah terbukti membayar, dengan misi menjawab pertanyaan secara online.
Cara Hasilkan Rp629 Ribu Saldo DANA Gratis dari LifePoints
Seperti yang dijelaskan di atas, bahwa misi dari website penghasil uang LifePoints adalah menjawab pertanyaan online atau mengisi survey untuk dapatkan Rp629 ribu saldo DANA gratis.
Nominal tersebut adalah nilai penarikan terendah, jadi ketika mengerjakan survey, nanti kamu akan diberi pertambahan poin dan akan terakumulasi menjadi nilai rupiah hingga Rp629 ribu agar bisa ditarik.
Per survey yang dikerjakan memiliki nominal bervariasi seperti jenis pertanyaan tradisional bernilai 4000-50000 poin, Survei cepat/Quick Poll bernilai 1 poin dan lainnya.
Baca juga: Agam Usulkan Festival Rakik-rakik jadi Agenda KEN 2025
Bahkan, jika kamu mengerjakan Survei tradisional + rekaman wajah bernilai 10000-15000 poin, ada kemungkinan dapatkan hadiah 30000-33000 poin dikemudian hari. Tidak hanya itu, Screening/tidak lolos survei saja bernilai 2 poin.
Penulis: Rumpun3
Editor: Rumpun1
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024