Sekda Sumbar Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pengelolaan Sampah dan Perubahan SOTK
PADANG (9/10/2023) - Pemprov Sumbar ajukan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) pada rapat paripurna DPRD Sumbar, Senin. Yakni Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda No 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) serta Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.
Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar didampingi wakil ketua, Suwirpen Suib, Sekwan, Raflis serta dihadiri anggota DPRD Sumbar. Sementara, nota pengantar dua Ranperda ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, Hansastri.
Menurut Irsyad Safar, kedua Ranperda tersebut sudah termasuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) Tahun 2023 berdasarkan Keputusan DPRD Sumatera Barat No: 26/SB/TAHUN 2022.
Irsyad Safar menyampaikan, Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda No 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan dan Perangkat Daerah Sumatera Barat bertujuan untuk penataan struktur baru sesuai dengan beban kerja perangkat daerah.
Baca juga: Apel Perdana Pascalebaran, Hansastri: Terapkan Disiplin dan Siap Bekerja Dimana Saja
"Sasaran yang akan diwujudkan dalam pengaturan Perubahan Ketiga ini yaitu tertatanya struktur Perangkat Daerah yang baru sesuai dengan beban kerja baik berupa pengubahan tipe, penggabungan maupun pemisahan dengan tujuan meningkatnya kinerja aparatur pemerintahan daerah," terang Irsyad.
Sementara, Ranperda Pengelolaan Sampah, untuk menjawab semakin tumbuh dan berkembangnya masyarakat yang kemudian berimplikasi pada volume dan jenis sampah yang dihasilkan.
"Sampah merupakan limbah dari kegiatan produksi dan konsumsi masyarakat, terus meningkat setiap tahunnya seiring peningkatan jumlah penduduk dan peningkatan konsumsi per kapita," ungkap Irsyad.
Dengan demikian, terang dia, beban pengelolaan sampah juga mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pengelolaan Sampah, membutuhkan perubahan yang mendasar dalam Pengelolaan Sampah yang selama ini dijalankan.
Irsyad menambahkan, kebiasaan pengelolaan sampah yang bertumpu pada pendekatan akhir, saatnya ditinggalkan dan diganti dengan kebiasaan baru dalam pengelolaan sampah.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Besok, 17 Kabupaten Kota di Sumbar Harus Tetapkan Hasil Pemilu 2024
- Percepatan Transformasi Digital di Sumbar, Peserta DLA Diminta Paparkan Rencana Aksi
- Supardi Ingatkan Sekretariat DPRD Sumbar Soal Pertanggungjawaban Administratif, Ini Alasannya
- Terbukti Langgar Anggaran Dasar, Majelis Hakim PN Solok Tolak Gugatan Anggota DPRD Solok dari PDI Perjuangan
- Halal Bihalal IKA FPUA, Mahyeldi: Tingkatkan Kontribusi dan Bukti Nyata Peran Alumni