Sekda Sumbar Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pengelolaan Sampah dan Perubahan SOTK
Yakni, memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan secara ekonomis dalam lingkungan seperti untuk energi, kompos, pupuk maupun bahan baku industri.
"Dalam rangka menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang pemerintahan daerah provinsi untuk melaksanakan pelayanan publik, maka diperlukan payung hukum dalam bentuk peraturan daerah," jelas Irsyad Safar.
Dengan telah disampaikannya nota penjelasan terhadap dua Ranperda tersebut, sesuai dengan tahapan pembahasan Ranperda yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Sumbar, maka akan dilanjutkan dengan penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi.
Baca juga: Penyadartahuan Indonesia's Folu NET SINK 2030, Sekda: Sumbar Komit Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca
"Untuk itu, kami mengharapkan kepada masing-masing fraksi untuk dapat mempelajari dan mendalami substansi dari kedua Ranperda tersebut, dalam rangka menyusun pandangan umum fraksi yang akan disampaikan dalam Rapat Paripurna tanggal 10 Oktober 2023," ujar Irsyad.
Telah Dilengkapi Naskah Akademis
Sekda Sumbar, Hansastri mengatakan, Penyusunan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, telah dilakukan melalui kajian akademis dengan menyusun Naskah Akademis sesuai dengan UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2022 sebagai dasar pertimbangan akademis tentang kebutuhan, kedalaman pengaturan dan pertimbangan sosial ekonomis serta yuridis penyusunan Perda tentang pengelolaan sampah tersebut.
"Hasil kajian ini jadi acuan dalam perumusan Ranperda tentang pengelolaan sampah dengan cakupan yang lebih luas, komprehensif dan dapat mengakomodir penyelesaian segala permasalahan terkait pengelolaan sampah serta dapat menjadi payung hukum dalam kegiatan penanganan dan pengelolaan sampah di Sumatera Barat," terang Hansastri.
Sementara, Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat, kata Hansastri, merupakan salah satu wujud konkrit dalam rangka menciptakan perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.
"Atas dasar pertimbangan hal-hal tersebut maka perlu dilakukan penataan kembali terhadap perangkat daerah, baik dengan mmelakukan perubahan/penyesuaian tipe, pemecahan dan pembentukan perangkat daerah baru maupun dengan melakukan penggabungan beberapa Perangkat Daerah," terang Hansastri.
Kemudian Hansastri berharap, Rancangan Peraturan Daerah dimaksud dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar