4 Aplikasi Penghasil Uang yang Disebut Scam Periode Oktober 2023, Apa Alasannya?
BIJAK lah dalam melakukan berbagai metode menghasilkan uang dari internet, karena ada 4 aplikasi yang disebut scam selama Oktober 2023.
Hal tersebut tentu harus kamu waspadai, kalau perlu jangan pernah mendownload apalagi menggunakan aplikasinya. Jika sudah terlanjur, langsung uninstall saja.
Kumpulan 4 aplikasi penghasil uang yang diduga spam tersebut, telah diulas oleh berbagai Youtuber seperti Naufal354 hingga Jadi Berkah dalam video penjelasannya.
Nama aplikasi penghasil uang yang diduga spam tersebut adalah Jewelry Dreamer, Dots Puzzle dan Wow Cash berdasarkan ulasan Jadi Berkah. Sementara RewardZ, diulas oleh Naufal354.
Baca juga: Belum Lama Rilis, Simak Ulasan RewardZ, Aplikasi Penghasil Saldo DANA 2023
Tanpa berlama-lama, langsung saja simak alasan kenapa 4 aplikasi penghasil uang tersebut disebut spam berasarkan rangkuman Valora News dari berbagai sumber pada artikel ini.
4 Aplikasi Penghasil Uang yang Disebut Scam
1. Jewelry Dreamer
Pertama, aplikasi penghasil uang Jewelry Dreamer yang katanya mampu memberikan Rp14 Juta Saldo DANA seperti yang dikatakan Youtuber Jadi Berkah dalam videonya.
Dari nominalnya saja, sudah dapat diketahui bahwa aplikasi penghasil uang Jewelry Dreamer karena ketika akan menarik uang mengharuskan pengguna mengerjakan misi beruntun.
Menurut penelusuran Valora News pada 3 Oktober 2023, bahwa hanya Youtuber Jadi Berkah yang telah mengulas penggunaan aplikasi Jewelry Dreamer tersebut dan membuktikan bahwa memang spam.
Sementara, tidak terdata bahwa ada artikel online atau pun review para pengguna usai mengulasnya. Bahkan, aplikasi penghasil uang Jewelry Dreamer tidak ada di Playstore.
Penulis: Rumpun3
Editor: Rumpun1
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024