4 Website Penghasil Uang Terbukti Membayar, Misi Nonton Video dan Cara Kerjanya
BERIKUT rangkuman terkait website penghasil uang yang terbukti membayar dengan misi nonton video dan cara kerjanya, periode September 2023.
Meskipun misi mudah yaitu hanya nonton video, tapi ada beberapa ketentuan dan aturan yang harus dipenuhi para pengguna saat mengerjakan tugasnya.
Informasi tersebut dirangkum Valora News dari berbagai penjelasan Youtuber hingga publikasi artikel online, semoga dapat jadi rekomendasi untuk hasilkan kamu uang.
Ada tugas nonton reels Instagram 30 detik agar dibayar Rp17 juta seminggu pada website Paidreels, ada juga dengan menonton video Youtube di Earnably dan MyCo serta Jobboy.
Baca juga: Bukan Youtube! Upload dan Nonton Video Juga Dibayar dari Website MyCo, Caranya?
Berikut penjabaran satu persatu terkait cara kerja dan pembuktian pembayaran dari website penghasil uang dengan misi menonton video tersebut, agar jadi rekomendasi bagimu sebelum menggunakan.
4 Website Penghasil Uang Misi Nonton Video
1. Paidreels
Menurut Youtuber Maijun Tarlando Sinaga, tertera di awal pendaftaran bahwa kamu hanya diberikan akses gratis untuk menghasilkan uang selama 7 hari saja karena setelahnya harus upgrade ke premium.
Nah kamu cari saja opsi 'earn' di bagian samping kiri dan pilih menu 'paidrest TV', maka akan ditampilkan beberapa video yang jika kamu tonton, akan memberikan sejumlah rupiah.
Baca juga: 1 Misi Dibayar Rp200 Ribu Saldo DANA Gratis dari Website Penghasil Uang Earnably, Buktikan!
Youtuber Tarlando Sinaga kemudian mencoba menonton 1 video dan melihat pertambahan saldo sebesar Rp3.842, tapi kamu dibatasi dalam pengerjaan tugas tersebut setiap harinya cuma 4 video saja.
Penulis: Rumpun3
Editor: Rumpun1
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024