Website Freelance yang Belum Banyak Orang Tahu, Cuan Online Ratusan Ribu Per Tugas
SELAIN mencari berbagai website penghasil uang yang sudah terbukti membayar, yuk sembari lakukan kerja sampingan sebagai Freelancer.
Seperti yang diketahui bahwa Freelancer adalah sebuah metode pekerja lepas yang mempertemukan para pencari kerja, dengan klien penyedia secara online.
Beberapa website Freelance yang sudah terkenal yaitu Fast Work, Upwork, Sribu.com serta Projects hingga Fiverr. Tapi ada loh, yang belum banyak orang ketahui.
Nama website nya yaitu maatloob yang memungkinkan kamu mendapat bayaran hingga ratusan ribu per tugas, apalagi cara kerjanya beda dengan situs lainnya. Kok bisa?
Baca juga: 5 Rekomendasi Website Penghasil Uang Terpercaya! Cuan Hingga Rp5 Miliar/bulan
Tanpa berlama-lama, mari langsung kita simak cara hasilkan uang dari website freelance maatloob yang belum banyak orang tahu dengan estimasi cuan ratusan ribu per tugasnya.
Website Freelance Maatloob
Sebelum itu, simak dulu informasi sekilas website Freelancer maatloob tersebut dulu yang dirangkum Valora News dari berbagai sumber, salah satunya postingan TikTok deviiyulianaaa.
Jadi situs freelance lainnya biasa membuat postingan pekerjaan yang dilakukan klien penyedia, sehingga harga pembayaran yang didapatkan para pencari kerja cendrung terbatas.
Tapi Maatloob, memberikan opsi kepada para pencari kerja lepas yang menentukan harga bayaran dari setiap jasa yang ditawarkan. Nah, klien pembeli lah yang menawar harga mereka.
Baca juga: Freelance: Cara Cepat Hasilkan Uang dari Internet, 100 Dolar/hari!
Singkatnya begini, jika kamu seorang freelancer, maka cuma perlu membuat postingan pada website Maatloob dengan informasi penawaran jasa sesuai keahlian mu. Nanti, akan ada orang yang menggunakan jasa mu.
Penulis: Rumpun3
Editor: Rumpun1
Sumber:
Berita Terkait
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
- OJK Hentikan Stimulus Covid19 untuk Sektor PVML, Ini Alasannya