Nasi Kapau Kini Terdaftar di Kemenkumham dalam Merek Kolektif 'Asli No Nasi Kapau'
AGAM (20/9/2023) - Pemkab Agam daftarkan merek kolektif Nasi Kapau dalam program one village one brand ke Kemenkumham RI. Pendaftaran merek kekayaan intelektual (KI) kuliner khas Luhak Agam secara kolektif ini, merupakan yang pertama di Indonesia.
Atas pendaftaran merek kolektif itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), memberikan apresiasi dan piagam penghargaan pada Pemkab Agam.
Penghargaan tersebut diserahkan Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Min Usihen pada Bupati Agam diwakili Sekda, Edi Busti pada acara Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak di Gedung Youth Center, Bagindo Aziz Chan, Padang, Selasa (19/9/2023).
"Kegiatan ini merupakan program unggulan Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan KI di Indonesia. Kegiatan ini mengangkat tema, tahun merk sebagai tahun tematik 2023," ungkap Min Usihen.
Baca juga: 40 Pelaku UMKM Sektor Kuliner di Agam Ikuti Pelatihan Peningkatan Inovasi dan Higienitas
Dikatakan, MIPC merupakan layanan kolaborasi antara Kemenkumham RI melalui kantor wilayah dengan berbagai stakeholder terkait untuk membantu memberikan perlindungan terhadap KI.
"Peran KI di sini dengan MIPC yang hadir di tengah masyarakat, jadi salah satu upaya untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional dengan mendorong masyarakat untuk meningkatkan perlindungan KI. Tentunya dengan kerja sama dan sinergi dengan seluruh stakeholder," jelasnya.
Menurutnya, MIPC ini diperlukan untuk mendorong potensi Kekayaan Intelektual Indonesia dari segi kuantitas maupun kualitas permohonan, sehingga potensi Kekayaan Intelektual dapat menjadi salah satu pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional yang dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat Indonesia.
Sementara itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengatakan, Pemprov Sumbar sangat mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumbar.
Baca juga: PELAKU KULINER Dilatih Peningkatan Inovasi Sajian di Pessel
"Ini merupakan sebuah langkah konkrit dalam rangka perlindungan hak kekayaan intelektual, sehingga bisa memperkenalkan hasil kreativitas dan produk UMKM yang ada di Sumbar," ujarnya.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- 40 Pelaku UMKM Sektor Kuliner di Agam Ikuti Pelatihan Peningkatan Inovasi dan Higienitas
- IKABOGA Agam Tuo jadi Tuan Rumah Pertemuan Triwulanan, Ini Harapan Pjs Bupati
- Festival Budaya Marandang Minangkabau 2024, Gubernur: Jangan Hanya Tahu Lezat, Tak Tahu Membuatnya
- 200 Jamba Diarak Bundo Kanduang Diperingatan 31 Tahun Lubuk Basung jadi Ibukota Kabupaten
- 16 Warga Tanjung Mutiara Ikuti Pelatihan Pembuatan Roti dan Kue, Ini Arahan Sekda Agam