JPU Kejari Pasaman Barat Siapkan Surat Dakwaan Tersangka Perdagangan Orang
"Para saksi diminta untuk melengkapi dokumen pribadi serta membayar sejumlah uang untuk biaya interview dan pembelian tiket pesawat," ujarnya.
Tersangka selanjutnya mengirimkan soft copy dokumen pribadi para saksi kepada orang yang bernama Beni.
Selanjutnya, Beni melakukan pengurusan visa kerja dan melengkapi dokumen keberangkatan para saksi. Setelah visa kerja terbit, para saksi diminta untuk mengurus dokumen berupa AK1 pada Dinas Ketenagakerjaan di kabupaten masing-masing.
Baca juga: Dua Pelaku Perdagangan Orang Dicokok Polres Rohil, Ini Kronologisnya
Kemudian Arif, Rifal dan Iqbal mengurus dokumen berupa AK1 ke Dinas Ketenagakerjaan Pasaman Barat. Namunm setelah dilakukan pengecekan oleh petugas pada dinas itu, Indah Valerie, ditemukan fakta perusahaan itutidak terdaftar dalam SISKOP2MI (Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia).
Artinya, PT Indo Cruise Sumatera tidak memiliki izin dalam melakukan perekrutan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia. Sehingga, pihak Dinas Ketenagakerjaan Pasaman Barat tidak dapat mengeluarkan dokumen AK1 bagi yang mengurus itu.
Sedangkan satu orang lagi atas nama Ardi (korban) diminta untuk menunggu dan membayar uang sejumlah Rp8,5 juta untuk pembayaran tiket pesawat ke Brunei Darussalam, sebagai negara tujuan tempat dia akan dipekerjakan.
Selanjutnya, korban diminta untuk pergi ke Jakarta melakukan medical check-up. Setelah itu, korban dijemput oleh seseorang yang tidak dikenal dan menanyakan apakah korban merupakan calon PMI yang akan berangkat ke Brunei Darussalam, kemudian diiyakan olehnya.
Selanjutnya, korban dibawa dan menginap di rumah orang tersebut selama 1 (satu) malam. Keesokan harinya, korban diantar oleh orang tidak dikenal tersebut ke Bandara Soekarno Hatta sampai ke tempat check-in.
Sesampainya di Brunei Darussalam, korban menyerahkan uang sebanyak BND 20 (dolar brunei) kepada petugas Imigrasi, lalu visa korban dipegang oleh petugas tersebut.
Tidak lama kemudian, datanglah seorang sopir yang menjemput korban dan membawa korban ke Restaurant Freshco Group. Sejak saat itu, bekerja di sana hingga saat ini dengan gaji sebanyak BND 400 dengan potongan sebanyak BND 50 setiap bulannya selama enam bulan.
Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit
- Tantangan Kesehatan Pasbar masih Tinggi
- Debat Putaran II Pilkada Pasbar, Alfi Syahrin: Jangan Keluar dari Tema agar Masyarakat Punya Referensi Lengkap
- Polda Sumbar Anugerahkan Penghargaan untk Plt Bupati Pasbar
- Risnawanto Tutup Adyarajaddipa Gudep Teritorial Adat dan Budaya Pasaman Barat