Seminar Ranperda PKDCBP, Hidayat: Payung Hukum Penguatan Kebudayaan Lokal dalam Kurikulum Sekolah
PADANG (11/9/2023) - Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah Cagar Budaya dan Permuseuman (PKDCBP), merupakan upaya untuk merawat nilai-nilai kebudayaan daerah dalam melawan pola pikir bangga terhadap budaya asing.
Dengan kehadiran Perda tentang PKDCBP ini nanti, maka Dinas Pendidikan Sumbar akan memiliki payung hukum untuk memasukan program kurikulum berbasis kearifan dan budaya lokal pada sektor pendidikan formal.
"Hal yang ingin dicapai, agar generasi muda memiliki tanggung jawab hingga paham akan kato nan ampek. Untuk menerapkan ini, mesti ada kesepakatan bersama yang melibatkan pemerintah kabupaten/kota," tegas Ketua Tim Pembahas Ranperda PKDCBP, Hidayat pada seminar yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbar, Senin.
Seminar ini, dalam rangka menyempurnakan muatan rancangan peraturan daerah (Ranperda) PKDCBP yang digawangi Komisi V DPRD Sumatera Barat. Pada seminar ini, Komisi V menghimpun masukan dari akademisi, tokoh adat, pakar pariwisata hingga kepala museum.
Baca juga: Pelatihan bagi WRSE Angkatan V, Supardi: Gali Ilmu agar Semangat Berusaha Terpelihara
Dikatakan Hidayat, dengan adanya ranperda nanti, diharapkan adanya realisasi anggaran dua persen dari total APBD, untuk penguatan kebudayaan setiap tahun.
"Jika tahun depan bisa direalisasikan, maka alokasi anggaran sebesar Rp100 miliar, akan diletakan pada Dinas Pendidikan, Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata Sumbar untuk program strategis pelestarian kebudayaan daerah," kata Hidayat.
Diketahui, kewenangan pemerintah provinsi hanya SMA/SMK, sementara SD dan SMP kewenangan kabupaten/kota.
Untuk itu, pada satuan pendidikan, perlu ada revitalisasi dalam upaya penguatan kebudayaan daerah. Nantinya akan lahir generasi muda yang unggul dan berbudi pekerti.
Baca juga: Safari Ramadhan ke Cupak Solok, Suwirpen: Awasi Generasi Muda dari Pengaruh Narkotika
"Sementara untuk Dinas Kebudayaan, nantinya memberikan apresiasi terhadap pelaku budaya hingga menginventarisir situs-situs cagar budaya," ungkapnya.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Terbukti Langgar Anggaran Dasar, Majelis Hakim PN Solok Tolak Gugatan Anggota DPRD Solok dari PDI Perjuangan
- Halal Bihalal IKA FPUA, Mahyeldi: Tingkatkan Kontribusi dan Bukti Nyata Peran Alumni
- Tambang Liar di Air Dingin Solok, Herry: Pemkab Solok akan Pimpin Penindakan
- Pola Cuaca makin Tak Menentu, Mahyeldi: Cermat dalam Hitung Ketersediaan Pangan Penting
- Musrenbang Terintegrasi Sumbar 2024, Gubernur: Momentum Menyusun Mimpi Besar Sumbar 2045
PILKADA PESSEL: KPU Rekrut 75 Orang Calon PPK
Kabar Daerah - 24 April 2024