Agustus 2023, Satgas PAKI Blokir 288 Tawaran Pinjaman Online Ilegal

Kamis, 07 September 2023, 08:30 WIB | Bisnis | Nasional
Agustus 2023, Satgas PAKI Blokir 288 Tawaran Pinjaman Online Ilegal
Infografis.

JAKARTA (6/9/2023) - Sepanjang Agustus 2023, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI/sebelumnya Satgas Waspada Investasi) temukan 243 entitas serta 45 konten pinjaman online (Pinjol) ilegal di sejumlah website, aplikasi dan sosial media.

"Setelah dilakukan verifikasi oleh tim Satgas PAKI, dilakukan penurunan konten serta pemblokiran terhadap 288 temuan tersebut," ungkap Sekretariat Satgas PAKI, Hudiyanto dalam pernyataan tertulis yang diterima Rabu.

Dikatakan, dalam penelusuran Pinjol Ilegal ini, Satgas PAKI didukung oleh tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Catatan Satgas PAKI, sejak 2017 hingga 4 September 2023, telah dihentikan 7.200 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas Pinjol ilegal dan 251 entitas gadai ilegal.

Baca juga: Satgas PAKI Cabut Izin Usaha PT FEC Shopping Indnesia, Menyebar di 4 Provinsi Termasuk Sumbar

Dalam operasi sibernya, Satgas PAKI juga menemukan 15 konten yang memuat fenomena Pinjaman Pribadi (Pinpri) yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi.

Modus ini, terang dia, biasanya menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam seperti KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil whatsapp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam hingga share location peminjam.

"Satgas PAKI meminta masyarakat berhati-hati dan bertindak bijak, sebelum melakukan peminjaman di Pinpri ini, karena data pribadi peminjam berpotensi disalahgunakan dan mengakibatkan kerugian," tegas Hudiyanto.

Satgas PAKI merupakan wadah atau forum koordinasi yang melaksanakan amanah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Satgas mengharapkan masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id. (*)

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: