Satgas PAKI Cabut Izin Usaha PT FEC Shopping Indnesia, Menyebar di 4 Provinsi Termasuk Sumbar

Rabu, 06 September 2023, 19:48 WIB | Bisnis | Provinsi Sumatera Barat
Satgas PAKI Cabut Izin Usaha PT FEC Shopping Indnesia, Menyebar di 4 Provinsi Termasuk...
Ilustrasi.

JAKARTA (6/9/2023) - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI/sebelumnya Satgas Waspada Investasi/SWI) mencabut izin usaha PT FEC Shopping Indnesia (Future E-Commerce/FEC).

"PT FEC Shopping Indnesia (Future E-Commerce/FEC) diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin," ungkap Sekretariat Satgas PAKI, Hudiyanto dalam pernyataan tertulis yang diterima Rabu.

Kata 'Indnesia' memang tanpa huruf 'o' sesuai dengan nama didokumen izin usaha.

Satgas PAKI, terang Hudiyanto, telah menganalisis kegiatan FEC dan melakukan rapat koordinasi anggota untuk membahas izin usaha dan dugaan pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh FEC.

Baca juga: Aplikasi FEC Shop Banyak Makan Korban, Pengguna Tertipu: Uang Puluhan Juta Tak bisa Ditarik

"Satgas PAKI juga telah memanggil pengurus FEC untuk dimintakan keterangan namun tidak dihadiri oleh pengurusnya," ungkap Hudiyanto.

FEC diketahui sebagai perusahaan penanaman modal asing dan mengajukan izin sebagai pedagang eceran dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47512 (Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil).

Kemudian, KBLI 47599 (Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL) dan KBLI 47592 (Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan Penerangan dan Perlengkapannya.

Ketiga KBLI tersebut tergolong risiko rendah, sehingga dapat langsung terbit dan dicetak melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dari Kementerian Investasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Kementerian Perdagangan RI telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap kantor FEC sebagaimana yang disampaikan pada saat menyampaikan perizinan. Pemeriksaan lapangan dilakukan sebanyak dua kali dan tidak menemukan aktivitas dan pengurus FEC," ungkap Hudiyanto.

Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan pengurus FEC sebanyak dua kali namun juga tidak dihadiri pengurus.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: