Pendapatan Daerah di Perubahan KUA-PPA Padang 2023 jadi Rp2,414 Triliun, Penurunan Target PAD Disorot
PADANG (5/9/2023) -- DPRD Padang setujui pendapatan daerah pada Perubahan KUA dan PPAS Padang 2023 sebesar Rp2,414 triliun yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp729,9 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp1,68 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp3,8 miliar.
Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani mengatakan, penyusunan perubahan KUA dan PPAS Padang 2023 ini diawali dengan penyampaian Wali Kota Padang secara resmi pada 4 Agustus 2023 lalu. Setelah itu ditindaklanjuti dengan melakukan pembahasan secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku.
Kemudian, dilanjutkan dengan melaksanakan kunjungan kerja (Kunker), rapat kerja panitia khusus (Pansus) dengan SKPD dan pembahasan finalisasi antara Banggar DPRD dengan TAPD Kota Padang.
"Setelah melalui serangkain kegiatan pembahasan, lahirlah kesepakatan perubahan KUA dan PPAS 2023 yang kita sahkan jadi Keputusan DPRD Padang No 16 Tahun 2023," beber Syafrial Kani saat memimpn rapat paripurna, Senin.
Baca juga: Reses Masa Sidang I Tahun 2024 DPRD Padang, Ini Aspirasi yang Diserap Muharlion
Rapat paripurna ini diikuti para Wakil Ketua, Seretaris dan anggota DPRD Kota Padang. Juga hadir unsur Forkopimda Kota Padang, Asisten beserta pimpinan OPD terkait dan Camat se-Kota Padang.
Sementara, dari eksekutif, hadir Wawako Padang, Ekos Albar beserta pimpinan OPD lainnya. Juga hadir, Forkopimda, pimpinan perusahaan daerah dan undangan lainnya.
Pada pandangan akhirnya, fraksi-fraksi di DPRD Padang menyampaikan sejumlah catatan dan masukan terkait Perubahan KUA dan PPAS Padang tahun 2023.
Juru bicara Fraksi Partai Gerindra, Dewi Susanto menyorot banyaknya OPD yang menurunkan target PAD. Ini mengidentifikasikan sangat lemahnya perencanaan dalam penetapan target PAD dan rendahnya upaya untuk merealisasikan target PAD tersebut.
Baca juga: Perubahan APBD Padang Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,8 Triliun
"Pencapaian target PAD oleh Pemko Padang, tidak dijadikan fokus sebagai indikator kinerja sebagaimana merealisasikan anggaran belanja pada kegiatan. Sehingga, tidak ada masalah terhadap jabatan kepala OPD apabila tidak mencapai target PAD," kata Dewi Susanti.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
- Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
- Warga Piai Tengah Minta M Iqra Chissa Perjuangkan Perbaikan Irigasi dan Jalan
- Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Padang Timur, Muhidi Sarankan Ada Rembug Warga yang Bukan Musrenbang
- Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya