Pendapatan Daerah di Perubahan KUA-PPA Padang 2023 jadi Rp2,414 Triliun, Penurunan Target PAD Disorot
Dikatakan, penurunan target PAD tentunya berakibat berkurangnya Pendapatan Daerah sehingga dilakukan rasionalisasi pemotongan anggaran belanja pada masing masing OPD.
"Kita ketahui, saat ini kebijakan penggunaan Dana Transfer Pusat tidak seleluasa seperti dulu lagi, sehingga mau tidak mau PAD menjadi tumpuan pendanaan bagi kegiatan OPD," terangnya.
"Hal ini disebabkan Dana Transfer Pusat sangat terbatas jumlahnya dan pelaksanaannyapun harus sesuai dengan juknis Menteri Keuangan," tegasnya.
Baca juga: DPRD Padang Sahkan Peraturan Tatib dan Susunan AKD
Mengingat pentingnya kelangsungan pelaksanaan kegiatan, tentunya perlu ditopang dengan ketersediaan pendanaan yang berasal dari PAD.
Fraksi Gerindra meminta wali kota, agar masing masing OPD Pemungut PAD dapat memahaminya dan mencari solusi, inovasi serta menyiapkan strategi dan langkah langkah jitu untuk menggali dan memanfaatkan segala potensi sumber daya yang dimilikinya sehingga dapat mengupayakan tercapainya realisasi target pendapatan disisa waktu yang ada empat bulan ke depan.
Memperhatikan hasil pembahasan Pendapatan Daerah yang telah dibahas dengan detail dan matang di tingkat TAPD beserta OPD Pemungut PAD tentunya hal ini perlu mendapat perhatian bersama bahwa penyesuaian koreksi atas pendapatan daerah haruslah dilakukan seefektif mungkin tercapai.
"Menanggapi terhadap usulan penyesuaian koreksi penurunan Pajak Daerah maupun Retribusi Daerah Fraksi Gerindra pada prinsipnya sangat tidak setuju untuk usulan penurunan tersebut," tukas dia.
Sedangkan usulan penurun terhadap pajak BPHTB dengan memperhatikan situasi dan kondisi saat ini, ungkap Dewi, dapat dipertimbangkan dengan catatan Badan Pendapatan Daerah sesegeranya melakukan langkah perbaikan pengelolaan pungutan pajak BPHTB.
Di antaranya melakukan kerjasama dengan perbankan dan koordinasi yang baik dengan Notaris Pejabat Pembuat Akte Tanah.
"Penerimaan yang bersumber dari Sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) sebesar Rp89,801 miliar hasil diaudit BPK dan tertuang dalam Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, dijadikan dasar dalam penetapan komponen Penerimaan Pembiayaan dalam struktur Pembiayaan Daerah," ujar Dewi Susanti.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
- Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
- Warga Piai Tengah Minta M Iqra Chissa Perjuangkan Perbaikan Irigasi dan Jalan
- Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Padang Timur, Muhidi Sarankan Ada Rembug Warga yang Bukan Musrenbang
- Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya