Gajah Betina Berusia 41 Tahun di TN Tesso Nilo Melahirkan, Hasil Breeding dengan Gajah Liar
PEKANBARU (31/8/2023) - Seekor gajah berusia 41 tahun di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), melahirkan bayi dengan jenis kelamin betina, Kamis pagi sekitar pukul 05.00 WIB. Ini merupakan anak keempat dari "Lisa" nama gajah dengan nama latin elephas maximus sumatrensi itu.
"Anak keempat dari 'Gajah Lisa ini dilahirkan di camp elephants flying squad TNTN di Desa Lubuk Kembang Bungo, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Ini merupakan hasil breeding dengan gajah liar," jelas Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo, Heru Sutmantoro, dikutip Jumat.
Dengan bertambahnya seekor bayi gajah, kini ada empat bayi gajah di camp elephants flying squad TNTN. Sebelumnya, Ria, gajah peliharan lainnya, melahirkan tiga ekor bayi yang diberi nama Imbo, Rimbani dan Ryu.
"Proses kelahiran berlangsung secara normal dengan induk dan bayi dalam keadaan sehat. Tim medis kita akan melakukan pemeriksaan kesehatan, untuk memastikan kesehatan induk dan bayi gajah," ungkap Heru.
Heru menghitung, rentang enam tahun terakhir, telah empat kali terjadi kelahiran gajah di camp elephants flying squad Taman Nasional Tesso Nilo.
"Keempatnya dari dua ekor induk gajah jinak, Lisa dan Ria," imbuhnya.
Dengan bertambahnya bayi gajah tersebut, saat ini jumlah total gajah di camp elephants flying squad TNTN jadi 10 ekor.
"Semuanya, 4 ekor gajah dewasa, 3 ekor gajah remaja, 3 ekor anak gajah," jelas Heru.
Heru menyampaikan, kelahiran-kelahiran anak gajah sumatera di elephants flying squad Taman Nasional Tesso Nilo ini, merupakan penguatan fakta bahwa kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo merupakan habitat penting yang berkontribusi dalam peningkatan populasi Gajah Sumatera.
"Pada Tahun 2011, IUCN telah menetapkan tentang status konservasi Gajah Sumatera ke dalam kategori Critically Endangered (CR) yang artinya satwa ini berada diambang kepunahan," ujarnya.
Sebagai informasi, Gajah Sumatera merupakan salah satu jenis mamalia yang dilindungi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Penulis: Arif Budiman Effendi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Masyarakat Kuansing Gelar Tradisi Ghayo Onom, Kadisbud Riau: Daftarkan jadi Warisan Budaya Tak Benda
- Ornamen Hias Puncak Masjid Jami' Air Tiris Disambar Petir, Serpihannya Tersebar hingga 10 Meter
- Catatan BPS Riau; Kunjungan Wisman Melonjak, Tingkat Penghunian Hotel 37,58 Persen
- Kemenparekraf Kembangkan Paket Wisata Religi Berbasis Masjid Bersejarah, Disparekraf Riau Klaim Sudah Berkolaborasi
- Pacu Jalur di Tepian Narosa, Adu Kuat Otot dan Mantra Adikodrati