Tak Hanya Youtube, di Instagram Juga Bisa Monetisasi Tanpa Endors, Ini Caranya
SEPERTI yang diketahui, bahwa selama ini memang aplikasi Youtube dan profesi Youtuber telah menjadi salah satu ladang cuan secara online.
Tapi tahukah kamu, bahwa aplikasi Instagram juga bisa menghasilkan uang seperti Youtube melalui iklan yang ditampilkan pada dashboard profil kita.
Kamu bahkan, tidak membutuhkan banyak followers sebagai syarat monetisasi seperti Youtube. Apalagi, aturan dan ketentuannya sangat mudah sekali loh.
Namun di awal program, kamu harus mengeluarkan sejumlah rupiah untuk mempromosikan konten yang kamu posting. Pastikan juga, Intagram milikmu sudah terupdate.
Baca juga: 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
Berikut cara monetisasi dari Instagram dengan program mendapatkan banyak iklan, tanpa di endors oleh produk jualan yang dirangkum Valora dari konten Youtube Muhammad As'ad.
Cara Monetisasi dari Instagram
Pertama, tentu saja kamu harus memiliki akun Instagram yang tidak private dan beralih ke menu profesional. Syaratnya bahkan, tak butuh banyak followers loh.
Kedua, buka akun Instagram dan cari menu pengaturan dengan klik opsi 'titik 3' di bagian kanan atas profil. Lalu, klik opsi 'preferensi' dan mulai beralih akun.
Ikuti saja semua tahapan pendaftaran yang disediakan satu per satu, klik lanjutkan dan pilih beberapa kategori akun yang ingin digunakan. Kemudian pilih menu 'Kreator'.
Baca juga: MAKAN BERGIZI GRATIS, Mawardi Roska: Peluang Mengais Rezeki bagi Masyarakat
Ketiga, lengkapi beberapa aturan seperti profil dan inspirasi serta pengembangan bisnis hingga fitur insight. Penuhi saja ketentuan sampai muncul opsi centang atau ceklis.
Penulis: Rumpun3
Editor: Rumpun1
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024