Nonton Youtube Dibayar Rp600 Ribu Saldo DANA dari Aplikasi VidNow, Ini Caranya
Selain itu, kamu dapat hasilkan uang dari menu 'Hadiah' yaitu berupa tambahan koin dan tembaga. Buka saja satu per satu hadiahnya, tembaga yang didapatkan bisa ditukar jadi koin.
Sementara koin dapat ditukarkan jadi nominal rupiah, tentunya. Kumpulkan saja hadiah tersebut sebanyak-banyaknya, bahkan di bagian bawah juga ada hadiah pemula.
Seperti check in harian, undang teman untuk peroleh uang hingga Rp150 ribu serta lucky lotre dan beberapa tugas harian lainnya. Contohnya instal aplikasi untuk digunakan beberapa detik saja.
Baca juga: Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
Metode Withdraw dari Aplikasi VidNow
Pada menu tugas, cari opsi 'tarik' di bagian atas yang berwarna kuning. Maka akan terlampir beberapa pilihan penarikan dari Rp4.000 sampai Rp1.800.000.
Namun, ada syarat lakukan withdraw yaitu harus menonton 1 video Youtube dulu untuk withdraw Rp4.000. Begitu pula dengan penarikan Rp25.000, harus nonton 2 video dulu.
Selanjutnya untuk penarikan nominal Rp110.000, harus menonton 3 video youtube dulu. Berikutnya untuk withdraw Rp275.000, kamu harus nonton 4 video. Begitu pula dengan aturan lain di bawah ini:
- Tonton 5 video bisa withdraw Rp600.000
- Tonton 6 video dapat withdraw Rp1.800.000
Apakah Aplikasi VidNow Terbukti Membayar?
Youtuber Naufal354 telah membuktikan bahwa Aplikasi VidNow memang membayar, terlihat dari riwayat transaksinya yang sudah withdraw beberapa kali dari nominal Rp600.000-1.800.000.
Tidak hanya para Youtuber, beberapa portal media online juga telah membuktikannya dengan mengulas review seperti jalantikus dan nesabamedia serta hajijatim hingga Tribunnews.
Dapat disimpulkan bahwa untuk menghasilkan Rp600.000 dari aplikasi VidNow, kamu hanya perlu menonton video Youtube yang ditampilkan aplikasi tersebut dan mengerjakan misi yang dihadirkan sampai terkumpul banyak koin untuk dikonversi jadi rupiah. (*)
Disclaimer:Artikel ini hanya sebatas informasi. ValoraNews.com tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh pengguna aplikasi tersebut.
Penulis: Rumpun3
Editor: Rumpun1
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024