Mirip mReward, Aplikasi Penghasil Uang bisa Cuan Rp30 Ribu Setiap Hari
Tidak hanya itu saja, aplikasi ini juga sudah banyak diulas oleh Youtuber-youtuber Indonesia. Salah satunya channel Youtube Gratis Tutorial yang mengunggah video review berdurasi 8,28 menit beberapa waktu lalu.
Dalam video unggahan tersebut ia mengaku sudah melakukan penarikan setiap harinya senilai Rp30 ribu.
Dia juga mengatakan bahwa proses penarikan pun tidak sampai menunggu waktu berjam-jam, apalagi berhari-hari.
Baca juga: Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis: Cuan Rp50 Ribu Sekali Tarik dari MyTelkomsel
Hanya saja sebagai saran untuk tetap berhati-hati, saat mendaftar di aplikasi ini kamu gunakan email khusus. Jangan gunakan email pribadi, sehingga jika aplikasi berubah jadi scam informasi kamu pun tetap aman.
Cara Kerja Cuan iReward
Okey sekarang lanjut bagaimana cara bermain di aplikasi iReward, dan cara mengumpulkan pundi-pundi uangnya. Seperti aplikasi penghasil uang pada umumnya, iReward juga memberikan banyak opsi misi yang bisa dikerjakan para pengguna.
Cara kerja pertama kamu bisa pilih opsi Playzone, di sana akan ada beragam game yang bisa kamu mainkan. Kemudian kamu juga mengerjakan beberapa opsi untuk mendapatkan cuan di aplikasi ini sebagai berikut.
1. Daily Check-in
Opsi ini sama seperti kamu absen atau login setiap hari lalu diberi hadiah berupa koin emas. Apapun jumlah koin yang diberikan setiap kali login yaitu sebanyak 200 koin emas.
Nanti di hari-hari tertentu misalkan hari ke-7 kamu melakukan login, maka kamu akan diberi hadiah berupa box kado. Di mana isinya bisa berupa koin emas atau langsung uang rupiah.
2. Lucky Spin
Penulis: Rumpun2
Editor: Rumpun1
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024