LBH Pers Desak Pemerintah Revisi Pasal 27 Ayat 3 UU ITE

Jumat, 27 November 2015, 10:44 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
LBH Pers Desak Pemerintah Revisi Pasal 27 Ayat 3 UU ITE
LBH Pers Padang, menggelar audiensi dengan Komisi I DPRD Sumbar, Kamis (26/11/2015) terkait Pasal 27 Ayat (3) UU 11/2008 ini (penghinaan dan pencemaran nama baik). (istimewa)

VALORAnews - LBH Pers Padang mencatat, sejak 2014 hingga 2015, terdapat 15 kasus kebebasan bereskpresi terjadi di Sumatera (109 kasus secara nasional-red). Pelakunya dikriminalkan penegak hukum dengan mendalilkan Pasal 27 Ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sedangkan Pasal 310 dan 311 KUH Pidana, seolah tak diakui lagi keberadaannya oleh penegak hukum.

"Tidak dipungkiri, keberadaan Pasal 27 Ayat (3) UU 11/2008 ini (penghinaan dan pencemaran nama baik), telah mengekang pelaksanaan kebebasan berpendapat dan berekspresi di dunia maya. Keberadaan Pasal ini membuktikan bahwa pemerintah belum siap menjalankan prinsip demokrasi seutuhnya," ungkap Direktur LBH Pers Padang, Roni Saputra, Kamis (26/11/2015) saat hearing dengan Komisi I DPRD Sumbar.

Pasal 27 Ayat (3) ini, terang Roni, paling sering digunakan aparat penegak hukum untuk membungkam kebebasan berekspresi daripada bicara persoalan kejahatan cyber. Dikarenakan, pasal ini sangat memungkinkan penegak hukum melakukan penahanan terhadap orang yang disangkakan melakukan pencemaran nama baik, karena ancamannya mencapai 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

"Dengan alasan ini, kami mendorong untuk dilakukan revisi terhadap UU ITE dengan menghapuskan Pasal 27 Ayat (3) dan mengembalikan aturan pencemaran nama baik ke pasal asalnya yaitu Pasal 310 dan 311 KUH Pidana," tegas Roni, dihadapan pimpinan Komisi I, Marlis dan Amora Lubis.

Baca juga: Komisi V DPRD Sumbar Kembali Matangkan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah

Semangat lahirnya UU ITE, terang Roni, memang patut diapresiasi, karena sebagai respon positif dari UE Convention on Cybercrime di Budapest pada 2001 lalu. Hal ini merupakan respon atas meningkatnya kejahatan cyber di dunia, terutama terkait dengan perdagangan lintas negara.

Dikatakan, SafeNet mengklasifikasikan kasus UU ITE sejak diberlakukan hanya terjadi dalam 2 bentuk, yaitu penggunaan Pasal 27 Ayat (3) tentang penghinaan dan penggunaan Pasal 28 Ayat (2) tentang penistaan agama. Dalam catatan safeNet, terdapat 70 kasus terkait dengan tuduhan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Kemudian, 5 kasus terkait dengan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Padahal, UU ITE seharusnya bicara tentang Un authorized Access to Computer System and Services, illegal content, data forgery, cyber espionage, cyber sabotage and exortion, offense againt intellectual property, dan infringements of privacy," tutur Roni. (Baca: Revisi UU ITE, Marlis: Jangan Sampai Kebebasan Kelewat Batas)

Baca juga: 75 WRSE Ikuti Pelatihan Pembuatan Kue Angkatan IX, Supardi: Jadilah Motor Penggerak Ekonomi Payakumbuh

Selain itu, survei data lembaga riset Pasar e-marketer, seperti dikutip Kompas (24/11/2014), Indonesia termasuk negara dengan pengguna internet terbanyak keenam di dunia, dengan populasi pengguna internet sebanyak 83,7 juta orang. Hingga 2017, pengguna internet diperkirakan akan meningkat tajam menjadi 112 juta orang.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: