LBH Pers Desak Pemerintah Revisi Pasal 27 Ayat 3 UU ITE

Jumat, 27 November 2015, 10:44 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
LBH Pers Desak Pemerintah Revisi Pasal 27 Ayat 3 UU ITE
LBH Pers Padang, menggelar audiensi dengan Komisi I DPRD Sumbar, Kamis (26/11/2015) terkait Pasal 27 Ayat (3) UU 11/2008 ini (penghinaan dan pencemaran nama baik). (istimewa)

Sementara, secara resmi salah satu media sosial terpopuler (facebook) menyatakan Indonesia adalah pengguna media sosial facebook terbesar keempat di dunia dengan jumlah pengguna sebanyak 69 juta orang. Jumlah ini belum termasuk pengguna media sosial lain (path, twitter, instagram) dan para blogger yang aktif secara berkala mengakses akun-akun pribadi mereka.

"Dengan data di atas, keberadaan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE, jelas akan jadi ancaman besar, apalagi ditambah kecenderungan aparat penegak hukum menggunakan pasal tersebut ketimbang Pasal 310 atau 311 KUHP untuk menjerat orang-orang yang berekspresi melalui dunia maya, dengan alasan proses pembuktian yang cenderung mudah dan adanya hak subjektf untuk melakukan penahanan," terangnuya.

Melihat kondisi di atas, LBH Pers Padang sebagai salah satu NGO yang aktif dalam mengkampanyekan kebebasan berekspresi, telah melakukan berbagai rangkaian advokasi untuk mendorong adanya revisi UU ITE, dengan salah satu hasil yang diharapkan adalah dicabutnya Pasal 27 Ayat (3) UU ITE. Kemudian, menggembalikan proses penegakan hukum terkait dengan penghinaan ke KUH Pidana atau menggunakan KUH Perdata. (vri)

Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Siswa SMAN 16 Padang Jauhi Tawuran, Narkoba dan Pergaulan Bebas

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI