LBH Pers Desak Pemerintah Revisi Pasal 27 Ayat 3 UU ITE
Sementara, secara resmi salah satu media sosial terpopuler (facebook) menyatakan Indonesia adalah pengguna media sosial facebook terbesar keempat di dunia dengan jumlah pengguna sebanyak 69 juta orang. Jumlah ini belum termasuk pengguna media sosial lain (path, twitter, instagram) dan para blogger yang aktif secara berkala mengakses akun-akun pribadi mereka.
"Dengan data di atas, keberadaan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE, jelas akan jadi ancaman besar, apalagi ditambah kecenderungan aparat penegak hukum menggunakan pasal tersebut ketimbang Pasal 310 atau 311 KUHP untuk menjerat orang-orang yang berekspresi melalui dunia maya, dengan alasan proses pembuktian yang cenderung mudah dan adanya hak subjektf untuk melakukan penahanan," terangnuya.
Melihat kondisi di atas, LBH Pers Padang sebagai salah satu NGO yang aktif dalam mengkampanyekan kebebasan berekspresi, telah melakukan berbagai rangkaian advokasi untuk mendorong adanya revisi UU ITE, dengan salah satu hasil yang diharapkan adalah dicabutnya Pasal 27 Ayat (3) UU ITE. Kemudian, menggembalikan proses penegakan hukum terkait dengan penghinaan ke KUH Pidana atau menggunakan KUH Perdata. (vri)
Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Siswa SMAN 16 Padang Jauhi Tawuran, Narkoba dan Pergaulan Bebas
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro