352 Pinjol serta 77 Konten Facebook dan Instagram Diblokir Satgas Periode April-Juni 2023
JAKARTA (10/7/2023) - Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi/SWI-red), temukan 352 platform pinjaman online ilegal periode April hingga Juni 2023.
"Selain itu, pada periode yang sama, Satgas kembali menemukan 77 konten di Facebook dan Instagram yang menawarkan pinjaman online secara ilegal," ungkap Sekretariat Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, Hudiyanto dalam siaran pers yang diterima, Senin.
Berdasarkan hal tersebut, terang Hudiyanto, Satgas telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran.
"Hal ini dimaksudkan, untuk menekan peluang pelaku penipuan dalam memperdaya masyarakat," terangnya.
Baca juga: 2 Pelaku Promosi Situs Judi Online Ditangkap, Dapat Rp250 Ribu Sekali Unggah
Jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, ternag dia, dapat melaporkannya kepada Layanan Konsumen OJK 157 Telepon (021) 157, email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id. (*)
Penulis: Devan Alvaro
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- OJK Hentikan Stimulus Covid19 untuk Sektor PVML, Ini Alasannya
- Main Game Crazy Bird Dapat Saldo DANA Gratis Rp600 Ribu! Terbukti Membayar?
- Peluang Bisnis yang Tidak Ada Matinya! Pengangguran Harus Coba Ini
- Tinggal di Pedesaan Raup Penghasilan Rp300 Ribu/Hari, Cobain Peluang Usaha Ini
- Tips Memilih Bisnis Franchise yang Tepat, Dijamin Anti Rugi!
Sumbar Gagas Gerakan Tabungan Pajak, Ini Tujuannya
Bisnis - 01 Mei 2024
33 Kelompok Peternak di Agam Dapat Bantuan, Ini Rinciannya
Bisnis - 23 April 2024