Kenali Penipuan Berkedok Pekerjaan Paruh Waktu, Ini Tips dari Satgas
JAKARTA (10/7/2023) - Sekretariat Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan ("Satgas"), Hudiyanto mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus pesan singkat berisi lowongan kerja paruh waktu (freelance).
Pelaku biasanya membujuk korban untuk melakukan aktivitas "like" dan "subcribe" atas suatu konten digital seperti di youtube.
"Atas kegiatan tersebut, korban akan menerima pembayaran dengan nominal tertentu," ungkap Hudiyanto dalam siaran pers Satgas yang diterima, Senin.
Setelah korban terpancing dengan menerima bayaran atau hasil di awal kegiatan, terang dia, kemudian korban dibujuk untuk melakukan tugas lain.
Baca juga: OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
Namun, diminta untuk melakukan deposit sejumlah dana, dengan bujukan akan menerima pembayaran/reward yang lebih besar dan mendapatkan kembali depositnya di kemudian waktu.
"Setelah terpancing memberikan deposit, penipu kabur dan tidak dapat dihubungi kembali," ungkap dia.
Pemberantasan terhadap tawaran kegiatan ilegal, ungkap Hudiyanto, sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat yaitu sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.
OJK dan Satgas mengharapkan masyarakat selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L).
Baca juga: OJK Sumbar Terima 3.202 Pengaduan per November 2023, Mayoritas tentang Pinjol dan Investasi Ilegal
Aspek 2L untuk Kewaspadaan Penipuan Online:
Legal
Artinya, memastikan bahwa produk/layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024