Ini 4 Kesepakatan Satgas Usai Blokir Aplikasi Penghasil Uang Jombingo

Senin, 10 Juli 2023, 21:00 WIB | Bisnis | Nasional
Ini 4 Kesepakatan Satgas Usai Blokir Aplikasi Penghasil Uang Jombingo
Ilustrasi.
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

JAKARTA (8/7/2023) - Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi/SWI-red), blokir situs PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo).

Sekretariat Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, Hudiyanto dalam siaran pers yang diterima mengungkapkan, Jombingo merupakan situs yang beroperasi tidak sesuai izin dan merugikan masyarakat.

"Keputusan diambil dalam rapat koordinasi pembahasan kegiatan PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) pada 4 Juli 2023," ungkap dia.

Rapat itu dihadiri anggota Satgas yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Perdagangan RI, Bank Indonesia, Kepolisian Negara RI dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga: Satgas PASTI Rilis 6 Ciri-ciri Penipuan Lowongan Kerja Paruh Waktu

Rapat koordinasi diselenggarakan untuk menyikapi pemberitaan dan laporan pengaduan dari masyarakat terkait kegiatan Jombingo yang diduga melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat.

Dalam rapat tersebut, Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan ("Satgas") telah memanggil manajemen Jombingo, untuk dimintai keterangan. Namun, yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas.

Jombingo diketahui telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI serta Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) dari Kementerian Perdagangan RI.

Ini kesepakatan sesuai rapat koordinasi:

  1. Situs Jombingo saat ini sudah tidak aktif namun untuk mencegah kerugian masyarakat yang lebih luas Kementerian Komunikasi dan Informatika RI akan melakukan penelusuran dan memblokir situs yang terkait dengan Jombingo berdasarkan rekomendasi Satgas.
  2. Rekomendasi Satgas untuk menghentikan sementara kegiatan Jombingo akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Perdagangan RI setelah diselesaikannya proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Bareskrim Polri akan melakukan supervisi dan asistensi kepada Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur dan jajarannya sehubungan dengan adanya laporan yang telah diterima dari masyarakat kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur.
  4. PPATK dan Bank Indonesia akan mendukung upaya penanganan dan penyelesaian permasalahan yang berkaitan Jombingo.

Rapat koordinasi Satgas juga mendukung Kementerian Perdagangan RI, menyegerakan pengambilan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dalam penanganannya. (*)

Baca juga: Tempuh Perjalanan 6 Jam, Gubernur dan Forkopimda Sumbar Temui Prajurit Yonif 133/YS di Perbatasan Papua

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber: Rilis Satgas

Bagikan: