Pertamina Alihkan 10 Persen Dana Participating Interest untuk Riau, Ini Isi Perjanjiannya

Rabu, 28 Juni 2023, 06:00 WIB | Valoranews Pekanbaru | Provinsi Riau
Pertamina Alihkan 10 Persen Dana Participating Interest untuk Riau, Ini Isi Perjanjiannya
Asisten II Setdaprov Riau, M Job Kurniawan dan Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, Rikky Rahmat Firdaus foto bersama dengan jajaran direksi BUMD dan PPD yang ditunjuk Provinsi Riau untuk mengelola PI di WK Rokan dan WK Kampar di Jakarta, Selasa. (humas)

Dikesempatan tersebut, Job Kurniawan, mengucapkan rasa syukurnya dan apresiasi atas terlaksanannya penandatanganan Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan 10 persen PI WK Rokan dan WK Kampar.

"Terima kasih pada Pertamina dan SKK Migas atas dukungan dan kerjasamanya. Kami berharap, kerja sama yang baik ini dapat terus berlanjut," ucap M Job Kurniawan.

"Kami bersama seluruh masyarakat Riau, siap mendukung Pertamina dalam mewujudkan target-target kinerja yang ditetapkan oleh pemerintah, sebab pertamina adalah bagian dari Provinsi Riau yang kami cintai dan menjadi keberkahan bagi kami," sebutnya.

Baca juga: Komisi I DPRD Riau Pertanyakan Hasil Penataan Wilayah ke Biro Pemotda

Isi Perjanjian

Diketahui, penandatanganan perjanjian PI 10 persen WK Rokan dan WK Kampar merupakan wujud kepatuhan Pertamina dalam pemenuhan regulasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Dalam perjanjian pengalihan PI 10 persen itu, antara lain, ditegaskan bahwa seluruh kegiatan operasi migas pada WK Rokan dan WK Kampar tetap dilaksanakan sepenuhnya oleh PHR dan PHE Kampar selaku operator.

Sejak tanggal efektif pengalihan, PHR dan PHE Kampar akan menanggung terlebih dulu pembiayaan atas kewajiban RPR di WK Rokan dan RPK di WK Kampar.

Sebaliknya, RPR dan RPK wajib mengembalikan kepada PHR dan PHE Kampar dalam jumlah yang setara, yang diambil atau dipotong dari hak bagi hasil produksi yang menjadi bagian RPK dan RPR.

Perjanjian itu juga mengatur kewajiban RPR dan RPK untuk mendukung terciptanya suasana dan kondisi yang kondusif untuk pelaksanaan operasi migas di WK Rokan dan WK Kampar.

Jika diminta oleh operator, maka RPR dan RPK wajib membantu berbagai proses penerbitan/perpanjangan perizinan ke Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat yang diperlukan, sepanjang percepatan tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis: Arif Budiman Effendi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI