OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life, Pengendali dan Direksi Diperintahkan Lakukan Ganti Kerugian
Dalam upaya melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis dan/atau tertanggung dan untuk melaksanakan kewenangan, OJK menetapkan perintah tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku pengendali dan kepada pihak tertentu yaitu Michael Steven selaku Pemegang Saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur serta Henry Wongso selaku Direktur, untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.
Perintah tertulis OJK ini merujuk kewenangan yang diberikan UU No 21 Tahun 2011 tentang OJK sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, UU No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan POJK 18 Tahun 2022 tentang Perintah Tertulis.
"Pelanggaran terhadap Perintah Tertulis, memiliki dampak pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan Perintah Tertulis dimaksud," tukas Aman Santosa.
Baca juga: OJK Sumbar Edukasi UMKM dan Petani Binaan Bank Indonesia
Upaya pelindungan konsumen juga dilakukan OJK dengan beberapa kali melakukan fasilitasi pengaduan konsumen, yaitu mempertemukan pemegang polis dengan Kresna Life untuk mendapatkan penyelesaian pengaduan konsumen.
Selain itu, OJK juga telah memberikan edukasi di beberapa kota kepada pemegang polis mengenai SOL beserta akibat hukum atas konversi tagihan/klaim asuransi menjadi pinjaman subordinasi.
"Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha Kresna Life dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat," tegasnya. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024