OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life, Pengendali dan Direksi Diperintahkan Lakukan Ganti Kerugian

Sabtu, 24 Juni 2023, 08:00 WIB | Bisnis | Nasional
OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life, Pengendali dan Direksi Diperintahkan Lakukan Ganti...
Ilustrasi.

JAKARTA (23/6/2023) -- PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) tidak dapat melaksanakan penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis jadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL).

Kresna Life sampai dengan batas waktu yang diberikan, juga tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account dan menyampaikan perjanjian konversi SOL yang diaktanotariilkan.

"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya. Karena tak mampu, akhirnya Kresna Life dicabut izin usahanya," begitu kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dalam pernyataan tertulis yang diterima, Sabtu.

Dikatakan Aman Santosa, Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum.

Baca juga: Nilai Transaksi Pasar Modal Sumatera Barat hingga Februari 2024 Tembus Rp1,58 Triliun

Kemudian, melakukan pembentukan Tim Likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life.

"Namun demikian, Pemegang Polis dapat menghubungi manajemen Kresna Life dalam rangka pelayanan Konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi," ungkap Aman Santosa.

Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.

Pencabutan izin usaha ini, karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas (risk based capital) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan.

Baca juga: PDRB Sumbar Membaik Seiring Tumbuhnya Industri Perbankan Sumbar Posisi Februari 2024

Kresna Life juga dianggap tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset, melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: