OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life, Pengendali dan Direksi Diperintahkan Lakukan Ganti Kerugian
JAKARTA (23/6/2023) -- PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) tidak dapat melaksanakan penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis jadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL).
Kresna Life sampai dengan batas waktu yang diberikan, juga tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account dan menyampaikan perjanjian konversi SOL yang diaktanotariilkan.
"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya. Karena tak mampu, akhirnya Kresna Life dicabut izin usahanya," begitu kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dalam pernyataan tertulis yang diterima, Sabtu.
Dikatakan Aman Santosa, Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum.
Baca juga: Pendidikan Inklusi Keuangan Harus Dimulai Sejak Dini
Kemudian, melakukan pembentukan Tim Likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life.
"Namun demikian, Pemegang Polis dapat menghubungi manajemen Kresna Life dalam rangka pelayanan Konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi," ungkap Aman Santosa.
Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.
Pencabutan izin usaha ini, karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas (risk based capital) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan.
Baca juga: OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
Kresna Life juga dianggap tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset, melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024