Gubernur Riau Tetapkan Pergub Penentuan Harga TBS Pekebun Mitra Swadaya, Pertama di Indonesia
PEKANBARU (20/6/2023) -- Gubernur Riau tandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) No 77 Tahun 2020 tentang Tatacara Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun. Pergub ini ditujukan untuk menetapkan Harga TBS (Tandan Buah Segar) untuk pekebun Mitra Swadaya.
"Perbaikan dalam tata kelola penetapan harga TBS ini, merupakan hasil kolaborasi antara Gubernur Riau dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dalam upaya melindungi masyarakat pekebun sawit dan dunia usaha melalui Program 'Jaga Zapin'," kata Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan (Disbun) Riau, Defris Hatmaja di Pekanbaru, Selasa.
Ia menjelaskan, tim harga TBS Riau jadi yang pertama di Indonesia yang menetapkan Harga TBS Mitra Swadaya.
"Provinsi Riau jadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang telah memiliki Tabel Rendemen Harga untuk pekebun Mitra Swadaya (yang telah diuji PPKS Medan). Kelapa sawit merupakan penopang utama perekonomian masyarakat Riau," jelasnya.
Baca juga: Petani Sawit Desak Pemerintah Buka Keran Ekspor
Dijelaskan, tabel rendemen swadaya ini merupakan instrumen penting yang diperlukan dalam perhitungan harga TBS untuk pekebun mitra swadaya.
Selain itu, tim ini juga secara berkala telah menetapkan harga TBS untuk pekebun mitra plasma.
"Dengan adanya instrumen tabel rendemen harga kebun swadaya Riau, kami ingin menyampaikan bahwa mulai minggu ini Riau telah menetapkan 2 Indeks K dan 2 Berita Acara Harga TBS, yaitu untuk Harga Mitra Plasma dan Harga Mitra Swadaya," jelasnya. (*)
Penulis: Arif Budiman Effendi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Arus Mudik Lewat Tol Pekbang dan Permai Naik Diatas 100 Persen
- Libur Lebaran 2024, Penumpang Banda SSK II Naik 21 Persen pada H-5 Dibanding Periode Lalu
- Hutama Karya Diskon Tarif Tol Pekanbaru Dumai, Ini Hari Berlakunya
- DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp1,95 Miliar
- Pengelolaan Hotel Aryaduta, Pemprov Riau Merasa Kena Jebakan Batman