DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp1,95 Miliar

Kamis, 04 April 2024, 14:15 WIB | Bisnis | Provinsi Riau
DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp1,95 Miliar
Juru sita tengah mengamankan kendaraan roda empat milik sejumlah wajib pajak di wilayah DJP Riau, Selasa. (humas)

PEKANBARU (3/4/2024) - Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau, Bambang Setiawan mengungkapkan, telah menyita aset penunggak pajak senilai Rp1,95 miliar sepanjang Selasa (2/4/2024).

Penyitaan dilakukan secara serentak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, KPP Madya Pekanbaru, KPP Pratama Bengkalis, KPP Pratama Bangkinang dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci.

"Ini penyitaan perdana di tahun 2024 ini. Sebanyak 23 aset disita dalam kegiatan tersebut," ungkap Bambang Setiawan di Pekanbaru, Rabu.

Ia merincikan terdapat 10 unit kendaraan roda empat, 6 unit kendaraan roda dua, 6 rekening bank dan 1 unit tanah kosong.

"Aset sitaan tersebut berasal dari 17 Wajib Pajak yang tersebar di sejumlah daerah di Provinsi Riau," sebutnya.

Apabila dalam 14 hari Wajib Pajak tidak melunasi utang pajaknya, aset sitaan tersebut dapat dilanjutkan dengan penjualan barang sitaan, baik secara lelang maupun selain lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, Kanwil DJP Riau turut melakukan pendampingan dan asistensi kepada KPP Pratama Pekanbaru Tampan untuk memastikan kegiatan sita serentak telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyitaan dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2000.

UU ini tentang Perubahan atas UU No 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

"Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak melalui upaya penegakan hukum. Kanwil DJP Riau mengimbau Wajib Pajak untuk selalu memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu tanpa menunggu jatuh tempo," tandasnya. (*)

Penulis: Arif Budiman Effendi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: