Wako Bukittinggi Terbitkan SE Atasi Kelangkaan Gas LPG 3 Kg, Poin No 2 Mesti Dicermati

Minggu, 18 Juni 2023, 21:00 WIB | Bisnis | Kota Bukittinggi
Wako Bukittinggi Terbitkan SE Atasi Kelangkaan Gas LPG 3 Kg, Poin No 2 Mesti Dicermati
Ilustrasi gas LPG 3 Kg.
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

BUKITTINGGI (18/6/2023) - Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar terbitkan Surat Edaran (SE) tentang pendistribusian gas LPG 3 Kg. SE No: 800/614/Disperperin-lV/2023 tertanggal 16 Juni 2023 ini, berlaku hingga waktu yang tidak ditentukan.

SE berisikan 5 poin pernyataan ini diterbitkan, dalam upaya Pemko Bukittinggi mengatasi kelangkaan gas LPG 3 Kg yang terus terjadi dalam beberapa pekan terakhir di kota itu.

Isi SE Pendistribusian LPG 3 Kg di Bukittinggi:

  1. Pangkalan untuk mendistribusikan LPG 3 Kg hanya kepada rumah tangga miskin, yang terdaftar sebagai penduduk kota Bukittinggi dibuktikan dengan KK/KTP kota Bukittinggi.
  2. Untuk sementara waktu, pangkalan tidak mendistribusikan LPG 3 Kg pada pengecer.
  3. Pangkalan mendistribusikan LPG 3 Kg sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan harga Rp17.000.
  4. Pangkalan wajib menyusun laporan pendistribusian LPG 3 Kg dan menyampaikan laporan tersebut secara rutin untuk setiap minggunya pada Pemko Bukittinggi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
  5. Diminta kepada camat dan lurah untuk melakukan pengawasan pendistribusian LPG 3 Kg dan melaporkan setiap minggunya kepada wali kota melalui dinas perdagangan dan perindustrian.

"Mari kita awasi bersama-sama," ujar Erman Safar kepada media ini, Ahad.

Disampaikan, gas LPG 3 kg tersebut diberikan negara sebagai hak rakyat Bukittinggi.

Baca juga: Wacana LPG 3 Kg Non Subsidi, Politisi PKS Bilang Ini Kebijakan Super Tega, Simak Alasannya

"Kita awasi penyaluran LPG 3 Kg ini sejak di pangkalan," tambahnya.

SE ini juga ditembuskan pada Direktur Utama Pertamina, anggota Komisi lV DPR RI, Gubernur Sumatra Barat dan Kapolda Sumatera Barat. (ham)

Penulis: Hamriadi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: