Hasil Konsultasi dengan Kemendagri dan KLHK, Kewenangan Pemprov dalam Pengelolaan Hutan Dipreteli
JAKARTA (16/6/2023) - Progres pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perhutanan Sosial telah mencapai angka 80 persen.
Sebelum memasuki tahap akhir, Komisi II DPRD Sumatera Barat sebagai tim pembahas, konsultasikan materi Ranperda itu ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK), di Jakarta, Kamis (15/6/2023).
"Masukan untuk penyempurnaan Ranperda dari dua kementrian itu yakni hanya dua pengelolaan hutan yang bisa diambil kewenangan oleh Pemprov yaitu hutan nagari dan kemasyarakatan," ungkap Ketua Komisi II DPRD Sumbar, Mochklasin saat diwawancarai, Jumat.
"Untuk tiga hal lagi yaitu hutan kemitraan, tanaman rakyat dan adat, tidak bisa jadi kewenangan Pemprov karena masih berkaitan dengan pemerintah pusat. Hutan adat itu milik masyarakat yang kewenangannya ada di kabupaten/kota," tambah dia.
Dia mengatakan, memang dua itu yang ideal jadi kewenangan provinsi. Jadi, arahnya bagaimana pasca perizinan pengelolaan keluar, akan terkoneksi dengan OPD-OPD lain, tidak hanya satu dinas saja (Dinas Kehutanan).
"Jadi, masuk di situ bagaimana sistem permodalan, hasilnya nanti, pengelolaan hingga teknologi yang digunakan tentu harus ada kolaborasi," ungkap politisi PKS ini.
"Jadi, ini tidak perihal akses saja namun juga pemanfaatan. Selama, ini masyarakat tidak bisa diberikan akses pengelolaan hutan, sekarang sudah bisa sehingga perlu dilakukan pendampingan untuk meningkatkan kesejahteraan," katanya.
Dia berharap, Perda Perhutanan Sosial ini bisa menciptakan sumber ekonomi baru yang memiliki dampak terhadap pembangunan daerah. Secara keseluruhan, urai dia, Ranperda ini bisa dibahas secara komprehensif dan lengkap.
Baca juga: Sarpras UPTD BLK dan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Sumbar Minimalis, Ini Kata Mochklasin
Sementara itu, Ketua tim Pembahas Ranperda Perhutanan Sosial, Arkadius Dt Intan Bano mengatakan, dalam pertemuan itu Komisi II DPRD Sumbar menggali lebih dalam Tupoksi pemerintah provinsi dalam pelaksanaan kewenangan perhutanan sosial, sehingga penerapannya tidak mengalami kekeliruan.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Besok, 17 Kabupaten Kota di Sumbar Harus Tetapkan Hasil Pemilu 2024
- Percepatan Transformasi Digital di Sumbar, Peserta DLA Diminta Paparkan Rencana Aksi
- Supardi Ingatkan Sekretariat DPRD Sumbar Soal Pertanggungjawaban Administratif, Ini Alasannya
- Terbukti Langgar Anggaran Dasar, Majelis Hakim PN Solok Tolak Gugatan Anggota DPRD Solok dari PDI Perjuangan
- Halal Bihalal IKA FPUA, Mahyeldi: Tingkatkan Kontribusi dan Bukti Nyata Peran Alumni