Hasil Konsultasi dengan Kemendagri dan KLHK, Kewenangan Pemprov dalam Pengelolaan Hutan Dipreteli

Sabtu, 17 Juni 2023, 08:00 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Hasil Konsultasi dengan Kemendagri dan KLHK, Kewenangan Pemprov dalam Pengelolaan Hutan...
Komisi II DPRD Sumbar konsultasi ke Kementeian Dalam Negeri dan KLHK bahas Ranperda Perhutanan Sosial, Kamis.

Secara garis besar, Ranperda Perhutanan Sosial akan membuka lapangan kerja baru hingga meningkatkan perekonomian masyarakat dan hutan lestari.

Apalagi, mengingat Sumbar memiliki kawasan hutan seluas lebih dari 2,2 juta hektare atau sekitar 54,4 persen dari luas provinsi ini. Selain itu, sebanyak lebih dari 900 nagari di Sumbar berada di kawasan hutan.

Kawasan hutan ini terdiri dari fungsi kawasan suaka alam, hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan produksi, hutan produksi konversi.

Baca juga: Sarpras UPTD BLK dan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Sumbar Minimalis, Ini Kata Mochklasin

Arkadius menjelaskan, Ranperda ini diharapkan bisa mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah dan lintas pemangku kepentingan dalam perhutanan sosial.

"Dengan begitu pengelolaan hutan kedepannya dapat memberikan kontribusi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan tetap mempertahankan kelestariannya," paparnya. (*)

Halaman:
1 2

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: