Bintek Model PSIP, Yhannu: Beracara di KI Seragam demi Marwah Lembaga

Senin, 23 November 2015, 21:44 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Bintek Model PSIP, Yhannu: Beracara di KI Seragam demi Marwah Lembaga
Bimtek Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSIP) yang digelar KI pusat, dibuka Komisioner KI Pusat, Yhannu Setyawan, di Kota Batu Malang, Senin (23/11/2015). (istimewa)

VALORAnews - Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia lewat Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, menghendaki adanya kesamaan dalam penerapan hukum acara pada setiap sidang sengketa informasi publik.

"Adanya Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSIP) dalam bentuk modul sebagai turunan dari UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2013 tentu jadi panduan dalam beracara saat persidangan penyelesaian sengketa informasi publik," ujar Komisioner KI Pusat, Yhannu Setyawan, saat membuka Bimbingan Teknis di Kota Batu Malang, Senin (23/11/2015).

Komisi Informasi merupakan lembaga yang diamanatkan UU KIP dalam menyelesaikan sengketa informasi publik. (Baca: Bintek Model PSIP, Adrian: Putusan KI jadi Lebih Perfect)

"Kedepan, tidak ada interpretasi komisi informasi dalam menyelesaikan sengketa informasi publik, modul menjadi panduan untuk melahirkan marwah Komisi Informasi," ujar Yhannu didampingi Komisioner KI Pusat, Dyah Ariani P dihadapan delapan Komisi Informasi se-Indonesia.

Baca juga: KI Pusat Tetapkan Empat Tokoh jadi Duta Keterbukaan Informasi, Ini Profilenya

KI Pusat khususnya bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik menginginkan, ada model yang sama di semua tingkatan komisi informasi se-Indonesia.

"Mulai dari kepaniteraan, majelis komisioner, alur persidangan, mediasi hingga pemeriksaan bukti dan keterangan saksi maupun ahli, sampai akhirnya putusan majelis komisioner," tegas Dyah.

Yhannu menegaskan, untuk penegakan hukum, tidak bisa diartiakan semau gue, apalagi dikaitkan dengan semangat otonomi daerah. "Penegakan hukum bukan desentralisasi, karena peraturan tentang bersidang di Komisi Informasi, UUKIP mengamanahkan tugasnya kepada KI Pusat," ujar Yhannu. (relis)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: