Komisi II DPRD Sumbar Konsultasikan Ranperda Perhutanan Sosial, Ini Arahan Kementrian LHK

Rabu, 31 Mei 2023, 17:50 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Komisi II DPRD Sumbar Konsultasikan Ranperda Perhutanan Sosial, Ini Arahan Kementrian LHK
Ketua Komisi II DPRD Sumbar, Arkadius dan anggota lainnya bersama Kepala Dinas Perhutanan Sumbar, Yozarwardi saat konsultasi tentang Ranperda Perhutanan Sosial dengan Kementrian LHK di Jakarta, Selasa. (humas)

JAKARTA (29/5/2023) -- Perizinan pengelolaan hutan yang masuk dalam kewenangan provinsi adalah hutan adat, hutan desa dan hutan kemasyarakatan.

Kewenangan perizinan dalam pengelolaan hutan ini diperoleh Komisi II DPRD Sumatera Barat, usai konsultasi muatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perhutanan Sosial dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin.

"Dalam kunjungan konsultasi ke KLHK, kita mendapatkan rekomendasi dua skema. Pertama, hutan desa, nagari dan kemasyarakatan jadi kewenangan provinsi. Sementara, hutan adat, tanaman rakyat dan kemitraan hutan masih jadi kewenangan pusat (kementerian)," ungkap Ketua Komisi II DPRD Sumbar, Arkadius saat diwawancarai, Selasa.

Dia mengatakan, dalam pertemuan itu Komisi II DPRD Sumbar menggali lebih dalam Tupoksi pemerintah provinsi dalam pelaksanaan kewenangan perhutanan sosial, sehingga penerapannya tidak mengalami kekeliruan.

Baca juga: Ranperda Perhutanan Sosial Disahkan, Kewenangan Pengelolaan Hutan Desa dan Kemasyarakatan akan jadi Kewenangan Gubernur

"Secara garis besar Ranperda Perhutanan Sosial akan membuka lapangan kerja baru hingga meningkatkan perekonomian masyarakat dan hutan lestari," ungkapnya.

Menurutnya, ketika pemerintah provinsi telah memasukan pengelolaan hutan sosial dalam RPJMD dan mengalokasikan anggaran 35 persen dari anggaran Dinas Perhutanan, maka kegiatan pengawasan hingga kepengurusan hutan adat, desa dan kemasyarakatan masuk dalam kewenangan dinas tersebut.

"Mengingat Sumbar memiliki kawasan hutan seluas lebih dari 2,2 juta hektare atau sekitar 54,4 persen dari luas provinsi ini. Selain itu, sebanyak lebih dari 900 nagari di Sumbar berada di kawasan hutan," katanya.

Kawasan hutan ini terdiri dari fungsi kawasan suaka alam, hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan produksi, hutan produksi konversi.

Baca juga: Pembahasan Ranperda Perhutanan Sosial, Kewenangan Provinsi hanya di Hutan Nagari dan Kemasyarakatan

Arkadius menjelaskan, Ranperda ini diharapkan bisa mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah dan lintas pemangku kepentingan dalam perhutanan sosial.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: